JABARTODAY.COM – BANDUNG –Selama 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) atau Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending, sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi masyarakat, yang selama ini belum terlayani industri jasa keuangan konvensional, seperti perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan, dan modal ventura, secara maksimal, tumbuh 3 kali lipat. Buktinya, pada triwulan I 2016, Fintech Peer-to-Peer (P2P) berjumlah 51 perusahaan. Akhir 2016 menjadi 135 perusahaan.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis OJK, Imansyah, mengatakan, guna mendukung Strategi Nasional Keuangan Inklusi (SNKI), pihaknya berharap penyelenggara Fintech P2P Lending membuka akses dana pinjaman, baik dari dalam maupun luar negeri bagi masyarakat.
“Kami pun berharap Penyelenggara Fintech P2P Lending memperbaiki keseimbangan dan mempercepat distribusi pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” tandas Imansyah dalam keterangan resminya, Selasa (10/1).
Diutarakan, guna mendukung pertumbuhan industri Fintech P2P Lending, pihaknya menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang LPMUBTI. Imansyah menambahkan, POJK ini pun sebagai pendorong terciptanya ekosistem Fintech secara menyeluruh.
Cakupannya, terang dia, Fintech 2.0 seperti perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga keuangan mikro, perusahaan pembiayaan, modal ventura, pergadaian, penjaminan, dan payment serta Fintech 3.0, yaitu big-data-analytic, aggregator, robo-advisor, blockchain, dan lain-lain.
Menurutnya, terbitnya regulasi itu pun untuk melindungi kepentingan konsumen dan nasional, sekaligus memberi ruang penyelenggara Fintech agar lebih berkontribusi bagi ekonomi nasional. “Regulasi ini pun sejalan dengan upaya Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Tidak itu saja, juga mendukung program Nawacita, Program Gerakan 1.000 start-up, dan Paket Kebijakan Ekonomi 14,” urai Imansyah.
Peraturan ini pun, imbuhnya, untuk melindungi kepentingan konsumen, berkaitan dengan keamanan dana dan data. Termasuk, ucapnya, kepentingan nasional, berkenaan dengan pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta stabilitas sistem keuangan.
Berdasarkan regulasi itu, jelas Imansyah, berlaku pembatasan pinjaman. “Nilai maksimal pinjaman, sebesar Rp 2.miliar,” pungkas Imansyah. (win)





