Perwal Syarat SOTK Hindari Maladministrasi

Seminar kajian hukum tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, di Hotel Savoy Homann, Rabu (30/11). (jabartoday/eddy koesman)
Seminar kajian hukum tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, di Hotel Savoy Homann, Rabu (30/11). (jabartoday/eddy koesman)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bandung Bambang Suhari menyatakan, terbitnya Perda No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, menuntut sejumlah Peraturan Wali Kota, yang menjadi nomenklatur satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus secepatnya ditinjau kembali.

Hal itu dapat berjalan dengan baik, apabila SKPD terkait menempatkan institusinya bagian dari upaya percepatan dan pembentukan Perwal. ’’Poin pentingnya, yang memahami struktur tata kelola dan keberlangsungan SKPD, sudah barang tentu orang dalam itu sendiri,” kata Bambang, dalam kapasitasnya sebagai ketua penyelenggara kajian terhadap produk hukum daerah dikaitkan dengan telah terbitnya Perda Kota Bandung No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di Hotel Savoy Homann, Rabu (30/11).

Dijelaskan Bambang, ada 474 Perwal dan 1.500 Perda lebih yang harus ditinjau ulang. Khusus untuk Perwal, baru 44 buah yang diajukan SKPD guna penyesuaian. ’’Masih ada 430 Perwal yang perlu di-review, untuk menunjang pelaksanaan perangkat daerah yang baru,” ujar Bambang.

Belakangan, hasil evaluasi dan kajian yang simultan serta secara maraton dilaksanakan bareng SKPD, terdapat 49 Perda perlu pengkajian dan peninjauan. Sehingga, ke depan perlu inventarisasi agar disesuaikan dengan Perda 8/2016. ’’Baik Perda maupun Perwal, ke depan harus ada sinkronisasi dengan Perda Nomor 8 Tahun 2016,” tutup Bambang. (koe)

Related posts