JABARTODAY.COM – BANDUNG
Akhir Desember 2013, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan putusan mengenai kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014. Berdasarkan mekanisme, perusahaan-perusahaan berhak mengajukan penangguhan kenaikan UMK.
Berdasarkan hal itu, ratusan perusahaan di Jabar mengajukan penangguhan UMK 2014. “Jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2014 yaitu 208 perusahaan. Tahun lalu, lebih banyak, jumlahnya 289 perusahaan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko di Bandung, Senin (20/1/2014).
Widi, sapaan akrabnya, mengatakan, setelah menampung berkas-berkas pengajuan penangguhan dan melakukan verifikasi, pemerintah menyetujui permohonan penangguhan sebanyak 166 perusahaan. Tahun lalu, sambungnya, pemerintah menyetujui penangguhan 257 perusahaan.“Pengajuan penangguhan yang ditolak pemerintah sebanyak 37 perusahaan. Tahun lalu, lebih sedikit, yaitu 32 perusahaan. Kemudian, sejumlah 5 perusahaan mencabut usul atau pengajuan penangguhan,” papar Widi.
Pengajuan penangguhan itu, imbuh Widi, berasal dari 12 kabupaten/kota. Adalah Kabupaten Bogor, ungkap Widi, yang penangguhan UMK 2014 terbanyak diterima Pemprov Jabar. Jumlahnya, mencapai 61 perusahaan. Kabupaten Bogor pun menjadi yang terbanyak mengalami penolakan penangguhan UMK 2014, yaitu 9 perusahaan.
Kota-kabupaten yang paling sedikit dalam hal penerimaan pengajuan penangguhan UMK oleh Pemprov Jabar, tutur Widi, yaitu Kota Bandung dan Kabupaten Cianjur. Masing-masing, 2 perusahaan.
Adanya putusan tersebut, lanjut Widi, berarti, tidak sedikit tenaga kerja yang upahnya mengalami penundaan kenaikan. Penundaan itu, memiliki jangka waktu variatif, yakni 6-12 bulan. “Jumlahnya mencapai 140.582 orang. Yang terbanyak adalah Kabupaten Bogor, yaitu 56.177 orang,” tandas Widi. (VIL)