JABARTODAY.COM – BANDUNG Bagi masyarakat yang melakukan usaha rental mobil, hendaknya berhati-hati terhadap aksi kriminal. Pasalnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Bandung berhasil meringkus lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor, yang bermodus menyewa kendaraan. Kelima orang itu adalah ENG alias Abah (52), AK alias EE (45), RS (40), WH (42), dan AH alias Salim (40). Tiga nama terakhir berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian sindikat tersebut. Salah seorang diantaranya berprofesi sebagai wartawan di sebuah media cetak di Jakarta.
Kepala Satreskrim Polres Bandung Ajun Komisaris Niko N. Adi Putra mengungkap, modus operandi yang dilakukan kelompok itu adalah dengan berpura-pura menyewa mobil lengkap dengan sopirnya di sebuah rental. “Modus yang digunakan terbagi menjadi 3 macam. Yang pertama, para pelaku meminjam kendaraan rental, kemudian sopir disuruh beli rokok, dan mobil dibawa kabur,” ujar Niko, didampingi Kepala Unit Reserse Umum Inspektur Satu Fitran Romajimah, saat ekpose, di Mapolres Bandung, Rabu (21/12).
Niko meneruskan, modus yang kedua adalah dengan membius dan membuang sopir rental, lalu merampas barang-barang yang dibawa. Barang-barang tersebut kemudian dijual secara daring. Modus lainnya adalah dengan membeli kendaraan, lalu membawa kabur. “Saat di perjalanan, pelaku menyuruh sopir untuk membelikan rokok ke warung. Setelah sopir turun dari mobil, pelaku membawa kabur mobil rental tersebut lengkap dengan kunci, STNK, dan barang berharga milik sopir,” tutur mantan Kasatreskrim Polres Sumedang itu.
Niko menyebut, para pelaku telah beraksi sejak tahun 2012 di 29 lokasi yang tersebar di beberapa kabupaten. Untuk di wilayah hukum Polres Bandung, terdapat 17 tempat kejadian perkara (TKP), yang saat ini masih dilakukan pengembangan oleh petugas. “Saat ini kami masih lakukan upaya pengembangan. Dari lima pelaku ini, aktor utamanya satu orang yang langsung berhubungan dengan korban (pemilik rental),” sahut dia.
Selain para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil BMW warna silver, satu unit mobil APV, dan empat unit mobil Mitsubishi pick up warna hitam, beberapa plat nomor mobil, serta lima buah telepon genggam.
Atas aksinya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara. Sementara, untuk penadah, polisi mengenakan Pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun bui.
Kasatreskrim mengimbau, agar pemilik rental kendaraan melakukan pengawasan dan waspada terhadap kendaraan yang direntalkan, salah satunya dengan pemasangan global positioning system (GPS). “Di sini memang tujuan pelaku untuk diarahkan ke lokasi yang tidak diketahui oleh korbannya,” tandas Niko. (vil)