Modal Minim, OJK Bekukan BPR Multi Artha Mas Sejahtera

Sarwono, Kepala OJK Kantor Regional Jabar
jabartoday.com/erwin adriansyah
JABARTODAY.COM – BANDUNG — Dalam dunia perbankan, ada beberapa hal yang harus terpenuhi agar sebuah lembaga perbankan dapat terus beroperasi. Satu di antaranya rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sebesar 4 persen.
Apabila tidak memenuhi persyaratan itu, sebagai lembaga yang berkewenangan atas operasional perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/20/PBI/2009 tanggal 4 Juni 2009, dapat melakukan pencabutan izin usaha perbankan.
Upaya itu ditempuh OJK terhadap PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera, di Revo Town (Bekasi Square Shopping Center) 78, Pekayon Jaya, Kota Bekasi. “Benar. Pada 21 Desember 2016,kami membekukan BPR itu. Sejak 26 Agustus 2016, BPR itu berstatus Dalam Pengawasan Khusus karena rasio KPMM mereka tidak mencapai 4 persen dan Cash Ratio di bawah 3 persen atau batas minimum,” tandas Kepala OJK Regional Jabar, Sarwono.
Pembekuan itu, lanjutnya, resmi melalui penerbitan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 16/KDK.03/2016 tertanggal 21 Desember 2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera. Diutarakan, pihaknya sudah memberi kesempatan kepada para pengurus BPR tersebut untuk melakukan upaya-upaya penyehatan. Menurutnya, kondisi yang terjadi pada BPR itu akibat lemahnya manajemen dalam mengelolanya, misalnya, tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.
Seiring dengan hal itu, tambah Sarwono,
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang 24/2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 7/2009.
“Kami mengimbau para nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera tetap tenang. Itu karena LPS menjamin dana masyarakat, termasuk yang mereka simpan pada BPR,” tutupnya.  (win) 

Related posts