JABARTODAY.COM – BANDUNG
Tindak kriminal bukan menjadi hak orang dewasa saja, bahkan anak di bawah umur pun dapat melakukannya kalau sudah terdesak keinginan. Jajaran Kepolisian Sektor Cibeunying Kidul meringkus 4 anak SMP yang melakukan aksi penjambretan, yakni Robby Ardiansyah, Hilman Firdaus, Aji Setiaji, dan Roby Ade, di kediamannya.
“Ada 7 TKP oleh anak di bawah umur. Ini dilakukan karena ada keinginan untuk memiliki sesuatu, namun tidak tercapai, sehingga pelaku melakukan penjambretan,” ujar Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Mashudi yang didampingi Kepala Polsek Cibeunying Kidul Komisaris Nana Mulyana, di Mapolsek Cibeunying Kidul, Selasa (18/2/2014).
Menurut Mashudi, target para pelaku adalah orang yang sedang menaiki sepeda motor, baik pria atau wanita. Modus para tersangka, diungkap Mashudi, dengan memepet kendaraan korban, kemudian berpura-pura mengancam dengan pisau dan mengambil barang milik korban, lalu kabur. “Waktunya pada sore hari antara jam 2 (14.00) dan jam 5 (17.00),” sambungnya.
Polisi, dikatakan Kapolrestabes, akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Saat disinggung soal proseh hukum keempatnya mengingat masih di bawah umur, Mashudi menyatakan, akan tetap diteruskan dengan para tersangka didampingi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). “Sudah dilaporkan ke pihak sekolah dan orang tua. Dan ini akan diproses hukum,” tegas mantan Kepala Satuan Brimob Jawa Tengah itu.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti telepon genggam berbagai merk serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam.
Keempatnya dijerat Pasal 365 KUHP dan terancam hukuman penjara selama 14 tahun. Saat ini, para tersangka masih meringkuk di sel Mapolsek Cibeunying Kidul. (VIL)