JABARTODAY.COM – BANDUNG
Kembali Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Banceuy mendapatkan narkotika dan obat-obatan terlarang di dalam sel yang dikhususkan bagi para tahanan narkoba tersebut pada Jumat, 7 Februari 2014.
Seperti dituturkan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Banceuy Rustandi, pada pukul 05.00, Jumat lalu, pihaknya melakukan razia rutin ke seluruh kamar tahanan. Tiba di kamar no 13, Blok C, dirinya menemukan botol deodoran yang terbungkus plastik di atas plafon. “Setelah dibuka, isinya shabu seberat 7,78 gram. Kita langsung berkoordinasi dengan pihak Polda Jawa Barat,” ujarnya di Lapas Banceuy, Senin (17/2/2014).
Meski begitu, sambung Rustandi, pihak Lapas belum mengetahui shabu itu milik siapa dan siapa yang memasukkannya. Ia mengatakan, pihak Polda masih melakukan penyelidikan atas temuan barang haram tersebut.
Di kamar no 13 sendiri ada 5 tahanan, namun setelah diperiksa, dari kelimanya tidak ditemukan indikasi bahwa mereka pemilik atau pemakai shabu tersebut. “Kita sudah periksa handphone milik Pery (narapidana), namun nihil. Apalagi hapenya juga udah rusak,” papar Rustandi.
Kasus ini langsung dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada hari itu juga.
Barang bukti sendiri telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. Semua penghuni kamar blok C sudah diperiksa.
“Sudah diserahkan semua ke Polda Jabar untuk diselidiki, karena kalau kita susah untuk mengungkap, semua penghuni tutup mulut,” tandasnya. (VIL)