OJK : “Revolusi Sistem Digital Sulit Dibendung”

Kepala OJK Kantor Regional Jabar, Sarwono.
(jabartoday.com/ISTIMEWA)

JABARTODAY.COM – BANDUNG — Kehadiran sistem dan teknologi dapat memperefisien dan memperefektif setiap aktivitas, termasuk yang bergerak pada sektor industri jasa keuangan (IJK). “Sejak beberapa tahun terakhir, berkembang beragam sistem pelayanan berbasis teknologi, semisal e-commerce, Impact-nya pun terasa pada sektor IJK,” tandas Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional Jabar, Sarwono, pada sela-sela Diskusi Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FK IJK) di EL Royal Panghegar, Jalan Merdeka Bandung, Kamis (19/10).

Sarwono berpendapat, kehadiran sistem digital, termasuk dalam sektor IJK tidak dapat dihindari. Menurutnya, revolusi sistem digital sulit terbendung. Pasalnya, jelas dia, sistem digital dapat membantu, mempermudah, dan mempercepat beragam aktivitas jasa keuangan, seperti transfer, pembayaran, bahkan pembiayaan.

Untuk itu, kata dia, IJK harus melakukan dan memberi reapon yang cepat dan tepat. Misalnya, jelas Sarwono, melakukan berbagai upaya strategis guna menyikapi perkembangan sistem digital teknologi.

Dikatakan, saat ini, di Indonesia, hadir sekitar 100-200 perusahaan Financial Technology (Fintech). Namun, yang terdaftar pada OJK, sambungnya, baru 22 perusahaan fintech. Khusus Jabar, baru 1 fintech yamg terdaftar, yaitu Uamg Teman. “Memang, registrasi itu sifatnya anjuran. Tujuannya untuk menambah kepercayaan masyarakat dan nasabah,” sahut Sarwono.

Tentunya, tegas Sarwono, kehadiran ratusan fintech itu harus mendapat pengawalan. Karenanya, bersama Bank Indonesia (BI), ungkap Sarwono, pihaknya menerbitkan regulasi.

Diutarakan, regulasi yang diterbitkan BI berkenaan dengan payment system, seperti transaksi, transfer, dan sejenisnya. Sedangkan regulasi OJK, tambahnya tentang tata cara berinvestasi dan pencairan dana pada fintech. (win)

Related posts