Lho, Ada Portal Liar di PLTA Cisokan

PT PLN (Persero) UIP-JBT I mencabut portal dan spanduk liar yang terpasang di access road PLTA Cisokan.
(jabartoday.com/ISTIMEWA)

JABARTODAY.COM – BANDUNG — Untuk memenuhi pemenuhan kebutuhan emergi listrik, pemerintah menggulirkan program 35 ribu Mega Watt (MW). Sebagai lembaga BUMN, PT PLN (Persero) berkepentingan dalam penyelenggaraan program itu. Satu di antaranya, melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah I (UIP-JBT I), perusahaan Merah Putih energi listrik itu membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Cisokan.

Namun, ternyata, belum lama ini, PT PLN (Persero) UIP-JBT mendapat kejutan. Di sekitar areal pembangunan PLTA itu, tepatnya Access Road STA 175+18, yang berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB), terpasang portal dan spanduk liar.

Kateni, Manajer Hukum, Komunikasi dan Pertanahan PT PLN (Persero) UIP-JBT I, dalam keterangan resminya, menerangkan kronologis pemasangannya. Menurutnya, kuat dugaan, portal dan spanduk liar itu dipasang seorang warga, Sulton, yang mengklaim sebagai pemilik lahan pada salah satu titik access road tersebut.

Namun, jelas Kateni, berdasarkan verifikasi dan investigasi Panitia Pengadaan Tanah, pemilik lahan itu adalah Mumun dkk. Berdasarkan hal itu, ujar Kateni, pihaknya melakukan pembebasan pada 2013 dan membayarkan biaya pegantian kepada Mumun cs.

Adanya pemasangan portal dan spanduk liar itu, Mumun cs menempuh jalur hukum. Mereka menggugat terduga pemasang spanduk san portal yang mengklaim selaku pemilik lahan itu kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Pengadilan Bale Bandung Kabupaten Bandung.

Begitu pula dengan Sulton, terduga pihak pemasang spanduk dan portal. Dia mengajukan penuntutan dan mengadukan Mumun cs kepada Polda Jabar. Pelaporannya, pemalsuan keterangan atas warkah tanah. “Tapi, penyidik Polda Jabar menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Alasannya, tuduhan pemalsuan tidak terbukti,” ujarnya.

Berdasarkan SP-3 Polda Jabar itu, kata Kateni, pihaknya berdialog dengan Sulton. Selanjutnya, sambung dia, pihaknya membongkar portal dan spanduk liar, yang berpotensi mengganggu aktivitas proyek pembangunan PLTA berkapasitas 1.040 MW dan dalam fase persiapan pembangunan konstruksi utama yang rencananya bergulir 2018 itu.

“Kami harap, masalah ini hukum ini segera tuntas. Ini supaya proyek pembangunan PLTA berteknologi pump storeage dan menjadi program strategis nasional tersebut segera terselesaikan,” tutupnya. (win)

Related posts