KPU Tolak Cabup Independen Cilacap

JABARTODAY.COM.: CILACAP-  Calon independen dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap 2012 terpaksa ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat karena tidak bisa memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 64.398 orang.

Menurut Warsid, Ketua KPU KABUPaten Cilacap mengatakan, pada hari terakhir penutupan penyerahan syarat dukungan Jumat (11/5) hingga pukul 00.00 ada empat pasangan yang menyerahkan syarat dukungan yang masuk. Namun setelah KPU menghitung jumlah syarat dukungannya tidak memenuhi batas minimal.

Batas minimal syarat dukungan itu jumlahnya sebanyak 64.398 pendukung yang tersebar di minimal 13 kecamatan. Keempat pasangan itu tidak ada yang memenuhi syarat batas minimal, sehingga empat calon independen ditolak KPU.

Dipastikan yang bakal maju Pilkada Cilacap 2012 adalah calon yang diusung partai politik saja. KPU menunggu pendaftaran pasangan bakal calon dari partai politik atau gabungan partai politik yang akan dilaksanakan pada 3-9 Juni 2012.  Rencananya Pilkada bakal digelar kan digelar pada 9 September 2012 [alfian]

Related posts