JABATODAY.COM.: CILACAP- Diperkirakan terdapat 3.000 warga Cilacap tidak akan bisa menggunakan hak pilihnya karena berbagai alasan. Mulai tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), hingga karena alasan mereka belum memiliki dokumen kependudukan.
Berdasarkan pemutakhiran data pemilih yang sudah di diplenokan pada Kamis (10/5) DPS tercatat 1.494.043 jiwa. Namun berdasarkan daftar potensial pemilih pemilu (DP4) versi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Cilacap sebanyak 1.599.352.
Hasil pemutahiran data terakhir kata Warsid karena ada nama pemilih ganda, warga yang pindah atau meninggal dunia. Oleh karena KPU menghimbau agar warga mengecek DPS yang sudah dipasang di setiap kantor desa tau kelurahan. Jika namanya belum tercantung segera lapor.
“Saat pemutakhiran data pemilih KPU menemukan 3.871 warga di 21 kecamatan yang sudah punya hak pilih tapi belum terdaftar karena belum memiliki dokumen kependudukan. Sedangkan tiga kecamatan lainnya belum melapor,”jelasnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Cilacap untuk membahas nasib warga tersebut. Jika pemkab mengakui mereka sebagai warga Cilacap dengan memberi catatan kependudukan, KPU akan mencatatnya sebagai pemilih. [alfian]