JABARTODAY.COM – Walikota Batu Eddy Rumpoko tertangkap tangan oleh KPK di rumah dinasnya Sabtu (16/9). Penangkapan itu dilakukan lantaran Eddy diduga menerima suap sebanyak Rp 200 juta atas proyek pengadaan barang berupa mebel di Pemerintahan Kota Batu pada tahun 2017.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif dalam konferensi pers menjelaskan, Eddy diduga menerima suap sebanyak Rp 500 juta rupiah dari pengusaha Filipus Djap sebagai fee dari proyek pengadaan barang senilai Rp 5,26 miliar. Fee sebanyak Rp 500 juta dibagi dalam dua termin. Termin pertama berupa Rp 300 juta yang digunakan untuk melunasi mobil Alphard milik Eddy. Sedangkan termin kedua Rp 200 juta diduga diserahkan pada Sabtu kemarin.
Walikota Batu Malang, Eddy Rumpoko (dok.jos)
“Diduga diperuntukkan Rp 200 juta untuk Wali Kota dari total fee Rp 500 juta. Karena Rp 300 juta sudah diberikan sebelumnya untuk melunasi Alphard milik Wali Kota,” jelas Laode, di Jakarta Minggu (17/9).
Selain uang Rp 200 juta, KPK juga menyita Alphard tersebut. Penyidik memperlihatkan satu lembar STNK dan kunci mobil Alphard tersebut. Penangkapan itu terjadi ketika Sabtu (16/9) siang, sekira pukul 13.00 WIB Filipus Djap mengunjungi Eddy di rumah dinasnya, untuk memberikan uang sebesar Rp 200 juta rupiah.
Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 50 ribu yang terbungkus koran dan dimasukkan ke dalam tas paper bag. Tim KPK kemudian mengamankan keduanya bersama dengan Yunedi, sopir dari Eddy, beserta uang Rp 200 juta tersebut. Sedangkan yang ditetapkan sebagai tersangka ada tiga yaitu Edi Setiawan (Kabag ULP), Eddy Rumpoko (Wali Kota Batu), dan Filipus Djap (pengusaha). (jim)