Kembalikan Istilah Pribumi

Jabartoday.com-Bandung. Masyarakat Unggul (Maung) Institute Bandung merasakan semakin tak berdayanya masyarakat dan bangsa Indonesia menghadapi serbuan asing dan ‘aseng’ yang peluangnya dibuka oleh oknum penguasa yang hanya memikirkan kepentingan dan keuntungan diri dan kelompoknya semata.

“Keleluasaan bergerak yang merambah di sektor ekonomi, budaya, dan politik ditunjang oleh peredaman perlawanan rakyat dengan stigma anti investasi, intoleran, rasis, diskriminatif atau sebutan lain yang melemahkan sikap kritis,” ungkap Ketua Masyarakat Unggul (Maung) Insitute Bandung M. Rizal Fadillah kepada Jabartoday.com, Selasa (27/3/2018).

Rizal menilai kini sebutan ‘pribumi’ pun haram dan dilarang oleh perundang-undangan. Ada UU No 40 tahun 2008 dan Inpres 26 tahun 1998. Masyarakat dan bangsa ini seolah tak berhak berdiri di kaki sendiri, kehilangan identitas dan miskin spirit kebersamaan untuk berjuang melawan kolonialisme baru asing dan ‘aseng’ tersebut.

“Dibuat takut menyentuh sisi peka ras dan etnis, sementara di tengah ketakutan tersebut ras dan etnis asing dan ‘aseng’ merajalela menguasai aset bangsa,” ujarnya prihatin.

Karena itu, papar Rizal, masyarakat harus kembali bangkit dan mampu menjadi entitas yang unggul. Lepas dari penjajahan dan penindasan ras dan etnis.

“Penguasa harus disadarkan bahwa sebagian besar mereka adalah bagian dari ras dan etnis pribumi. Tanamkan keyakinan bahwa kolaborator adalah penghianat bangsa,” tegas dia.

Atas dasar itu, Maung Institute Bandung menyatakan sikap sebagai tanggung jawab publik mendesak untuk dilakukan amandemen UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis karena aturan ini telah digunakan sebagai alat politik untuk merambahnya kepentingan asing dan ‘aseng’ dalam penguasaan aset bangsa tanpa membuka peluang perlawanan bagi penguatan kemandirian masyarakat dan rakyat.

Kedua, mendesak pencabutan Inpres No 26 tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi, karena justru inpres ini tidak berpihak pada upaya pemberdayaan, peningkatan martabat, dan semangat kebersamaan rakyat Indonesia untuk meningkatkan jiwa nasionalisme nya;

Ketiga, mendorong agar semakin tumbuh kesadaran publik untuk menciptakan spirit kepribumian dalam rangka memperkokoh akar budaya rakyat yang berjiwa kreatif, mandiri, dan maju dengan berdasarkan basis agama dan kultur yang dinamis.

“Sebagai tuan rumah di negerinya sendiri, masyarakat pribumi mesti bangkit melawan penjajah dalam berbagai model dan bentuknya. Konstitusi negara menjamin kebangkitan dan semangat ini. Jika bukan pribumi siapa lagi yang merasa memiliki negeri Indonesia ini,” tegasnya. (ruz)

 

Related posts