Kebijakan Mudik di Jabar Ikuti Aturan Pusat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan pada awak media saat kunjungan kerja di Bogor, Kamis (24/3/2022).

JABARTODAY.COM – BOGOR Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan kebijakan Ramadan dan Idul Fitri di Jabar mengikuti arahan pemerintah pusat.

“Saya kira kalau urusan Covid-19 secara nasional kami tidak ada kewenangan khusus di level provinsi. Maka kita dan warga harus mengikuti arahan dari pusat,” ujar Ridwan Kamil, di Kabupaten Bogor, Kamis (24/3/2022).

Saat ini kurva pandemi menunjukkan tren menurun sehingga pemerintah pusat memberikan berbagai kelonggaran aktivitas termasuk ritual ibadah Ramadan.

Begitu pun dengan mudik, pemerintah pusat sedang mempertimbangkan vaksin ketiga (_booster_) sebagai syarat warga untuk dapat mudik.

Diketahui tes antigen dan PCR sebagai syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri dan transportasi darat, laut, udara telah lebih dulu ditiadakan kecuali bagi orang yang belum divaksin lengkap (dua dosis) maupun _booster_.

Berita Terkait

Sebagai konsekuensi berbagai kelonggaran, maka warga harus semakin disiplin protokol kesehatan dan segera melindungi diri dengan vaksin lengkap.

“Intinya silakan melakukan apa saja termasuk mudik asal jaminan sudah divaksin, itu menguatkan keyakinan kita bahwa pada saat berinteraksi kita yakin sudah dilindungi oleh vaksin,” pungkas Kang Emil, sapaan akrab Gubernur. (*)

Related posts