
JABARTODAY.COM, BANDUNG – Delapan organisasi sekolah swasta secara resmi mengajukan gugatan terhadap kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel) yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Gugatan tersebut kini tengah diproses oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan tercatat dalam nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG.
Gugatan ini berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat, di antaranya Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat, serta beberapa Badan Musyawarah Perguruan Swasta dari Kabupaten/Kota Bandung, Cianjur, Cirebon, Sukabumi, Garut, Bogor, dan Kuningan.
Mereka menilai kebijakan tersebut berdampak pada keberlangsungan sekolah swasta. PTUN Bandung menyebutkan bahwa perkara ini masuk kategori sengketa Tata Usaha Negara biasa.
Karena itu, prosesnya harus melalui tahapan lengkap, termasuk pemeriksaan persiapan yang berfungsi untuk menggali lebih dalam substansi dan tujuan gugatan dari para pemohon.
Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, mengungkapkan bahwa majelis hakim telah ditetapkan dan terdiri dari tiga orang, yaitu Feri Irawan sebagai ketua majelis, serta Baharudin dan Taufik Perdana sebagai anggota hakim.
Sidang perdana direncanakan berlangsung dalam waktu dekat, yakni 7 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan awal, majelis hakim akan mengklarifikasi objek sengketa dan memperjelas posisi hukum masing-masing pihak. Prosedur ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa proses persidangan berjalan dengan adil dan transparan.
Menurut Enrico, meskipun perkara jenis ini membutuhkan waktu lebih panjang, pendekatan ini penting untuk memastikan setiap argumen diuji secara menyeluruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan peradilan TUN.
Dari pihak penggugat, Ketua FKSS Jawa Barat Ade Hendriana menyatakan tengah mempersiapkan tim untuk menghadapi sidang perdana.
Ia menyebutkan bahwa pengarahan dan penguatan argumen hukum sedang dilakukan agar tuntutan mereka memiliki dasar kuat.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak tergugat, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun langkah gugatan ini menjadi sorotan karena menyangkut masa depan pendidikan swasta dan potensi dampak kebijakan pemerintah daerah terhadap ekosistem pendidikan secara menyeluruh.[ ]





