
“Sebelum melakukan penyergapan atau penangkapan, Densus 88 harus benar-benar didukung informasi intelijen yang memadai dan akurat sehingga tidak tercipta kesan bahwa sebagian umat Islam sebagai target operasi jaringan terorisme,” tegas Mahfud MD, Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI dalam rilisnya kepada Jabartoda.com, Senin (4/1/2016).
Karena itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menekankan pentingnya pimpinan Polri mengkaji ulang SOP penangkapan terhadap seseorang yang diduga pelaku teror atau pihak yang terkait dengan pelaku teror.
Mahfud mengungkapkan perang terhadap terorisme mesti didukung oleh semua elemen masyarakat dan semua bangsa sebagai implementasi amanah konstitusi yakni dalam rangka terciptanya perdamaian abadi sebagaimana termaktub dalam Mukaddimah UUD 1945.
“Namun demikian, pembentukan satuan khusus Densus 88 bukan untuk menciptakan masalah baru berupa kejadian salah tangkap terhadap warga yang tidak bersalah dalam beberapa waktu terakhir,” ujarnya. (Fahrus Zaman Fadhly)




