Jual Senjata Api via Facebook

Kasat Reskrim AKBP M Joni dan Kapolrestabes Bandung Kombes Winarto melihat senjata yang diamankan polisi dalam ekspose di Mapolrestabes Bandung, Rabu (19/10). (jabartoday/avila dwiputra)
Kasat Reskrim AKBP M Joni dan Kapolrestabes Bandung Kombes Winarto melihat senjata yang diamankan polisi dalam ekspose di Mapolrestabes Bandung, Rabu (19/10). (jabartoday/avila dwiputra)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Polrestabes Bandung berhasil mengungkap penjualan senjata api ilegal. Pengungkapan itu berdasarkan laporan terkait adanya laporan pengiriman senjata api ke Sumenep, Jawa Timur, Selasa (11/10).

“Kemudian anggota melakukan pemeriksaan itu dikembangkan dan ada pemesanan di Cipacing, Kabupaten Sumedang,” ujar Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Winarto, dalam ekspose di Mapolrestabes Bandung, Rabu (19/10).

Saat diperiksa dengan menggunakan sinar X, petugas menemukan senjata api jenis revolver. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan alamat pemesan dan menangkap MB. Dari keterangan MB, didapat alamat pembuat dan penjual senjata tersebut, yakni MN, di Cipacing. “Dari penggeledahan di rumah yang bersangkutan, ditemukan beberapa senjata api jenis FN dan beberapa senjata laras panjang lainnya,” ungkap Winarto.

Menurut Winarto, tersangka menerima pesanan dari Papua juga Nagroe Aceh Darussalam. Namun, kepolisian belum menemukan indikasi senjata tersebut digunakan untuk tindak kriminal. Saat ini, polisi masih menduga jika senjata-senjata tersebut dijual tanpa izin. “Tersangka menjual senjata dengan harga Rp 8 juta sampai Rp 20 juta, tergantung jenisnya,” papar Winarto.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar M. Joni menambahkan, pelaku juga memperdagangkan senjata api tersebut melalui akun pribadi Facebook-nya. “Sebenarnya senjata ini rakitan, cuma dibuat standar oleh yang bersangkutan,” imbuh Joni.

Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti seperti 1 senpi revolver mini caliber 22,5 mm, 2 senpi jenis FN caliber 32 mm, 3 buah kamar senjata laras panjang, 2 buah magasin + 5 unit magasin, 3 buah grandel, 3 senjata laras panjang caliber 22 mm, 15 bahan laras, 1 buah alat catok untuk merakit senjata, 1 buah bor, 1 buah alas mesin slap, dan 1 buah bor slap.

Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 1 UU Darurat No 12/1951 tentang kepemilikan senjata api yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup. (vil)

Related posts