
JABARTODAY-CIREBON, Sebanyak 600 personil dari jajaran Polres Cirebon Kota dan beberapa personil tambahan dari Lanal, Kodim, dan Brimob akan dikerahkan untuk mengamankan jalanya Proses Pemungutan Suara Ulang nanti, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon resmi akan di lakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 TPS , hal itu telah di putuskan oleh Mahkamah Konstitutional pada hari Rabu kemarin(12/09/18).
Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy, bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan TNI untuk mencegah dan mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan seperti kerumunan, pergerakan, ataupun konvoi masa dan lainya dengan memetakan personil di beberapa titik, sekaligus ikut serta membantu KPU dan Pemerintah setempat untuk ikut serta mensosialisasikan pelaksanaan PSU kepada masyarakat.
“ Keputusan MK ini bersifat final dan mengikat bukan hanya kepada penyelenggara saja, melainkan juga masyarakat. Sehingga, kita harus melaksanakan keputusan tersebut dengan sebaiknya,” pungkasnya saat ditemui awak media setelah mengikuti rapat persiapan PSU di Balaikota Cirebon, Kamis (13/09/2018).
sumber (dejabar.id)