Ini yang Tidak Boleh Dilibatkan para Kandidat Kepala Daerah

(jabartoday.com/net)

JABARTODAY.COM – BANDUNG — Genderang persaingan meraih suara terbanyak agar menjadi kepala daerah, baik gubernur maupun walikota-bupati dalam pentas Pemilihan Gubernur (Pilgub), Pemilihan Walikota (Pilwalkot), dan Pemilihan Bupati (Pilbup), yang merupakan bagian ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 yang bergulir serentak, mulai bergulir. Namun, sebaiknya, para kandidat memahami sejumlah regulasi sehingga tidak terjadi pelanggaran, yang efeknya, bisa saja membuat beberpa pasang kadidat gugur dalam event politik 5 tahunan ini.

“Satu di antararanya, berkaitan dengan peran dan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya, para kandidat tidak boleh melibatkan atau menggiring ASN dalam kancah politik praktis,” tandas Ketua Tim Gabungan Pemenangan pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota Bandung Nomor Urut 1, Nurul Arifin-Charul Yaqin Hidayat (nu.rul.i), Sofyanurdin Syarif, di Posko Pemenangan duet nu.rul.i, Jalan Tblong Bandung, Rabu (14/2).

Sofyan, sapaan akrabnya, menjelaskan, larangan melibatkan ASN dalam politik praktis tercantum dalam Undang Undang 5/2014 Pasal 2 tentang ASN. Isinya, sambung dia, setiap pegawai ASN harus netral dan tidak boleh berpihak pada kepentingan apa pun. Aturan lainnya, tandas Sofyan, UU 10/2016, yaitu pelarangan pasangan calon untuk melibatkan ASN, anggota TNI, Polri, kepala desa beserta perangkatnya. “Misalnya, melibatkan ASN menjadi tim suksea salah satu pasangan kepala daerah. Lalu, ASN mengenakan atribut pasangan calon kepala daerah, termashk berkampanye,” tegasnya. (win)

 

 

Related posts