JABARTODAY.COM – Polisi menyelidiki izin gudang petasan dan kembang api di kompleks Pergudangan 99, Kosambi, Tangerang, yang terbakar. Belum diketahui apakah gudang tersebut memiliki izin operasi resmi atau hanya sebagai tempat penyimpanan barang.
“Masih diselidiki,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di lokasi, Jalan Salembaran, Kosambi, Tangerang, Kamis (26/10).
Pemilik gudang petasan dan kembang api sudah mendatangi Polres Tangerang. Dia sedang dimintai keterangan terkait insiden yang menewaskan puluhan karyawannya itu.
Sementara itu menurut Camat Kosambi, Toni Rustoni, pemilik perusahaan tersebut bernama Indra Liono. Sedangkan nama perusahaannya PT Panca Buana Cahaya Sukses.
“Dari surat keterangan domisili usaha, Februari 2017,” ujar Toni saat diwawancara terpisah.
Namun menurut Toni, awalnya perusahaan tersebut tidak memproduksi kembang api. Izin usahanya adalah pengayakan pasir.
“Awalnya produksi untuk pengayakan pasir, setelah itu pengepakan kembang api. Operasi kembang api baru sebulan lebih, saya enggak tahu distribusinya ke mana,” ucap Toni. (jos)