Herry Wirawan Divonis Mati, Ridwan Kamil: Hormati Putusan Pengadilan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat pemateri dalam acara talkshow Safari Iman Ramadhan (Safir) 1443 H bertajuk Para Pemuda Intelektual Muslim Membangun Negeri yang Berprestasi Masjid Kampus UII,Yogyakarta, Selasa (5/4/2022).

JABARTODAY.COM – BANDUNG Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi sidang putusan perkara asusila yang dilakukan Herry Wirawan. Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Herry divonis hukuman mati.

Dia mengemukakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman mati tersebut.

“Putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tentu berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan adil, sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Ridwan Kamil saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (4/4/2022). 

Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil juga menegaskan, Pemprov Jabar tetap memberikan perhatian bagi kepentingan para korban.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, pihaknya dalam kasus ini antara lain fokus pada pemulihan psikologi korban dari trauma sangat berat, maupun pendidikan korban.

Berita Terkait

“Upaya ini kami lakukan bekerja sama dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Bandung,” ujarnya. (*)

Related posts