
JABARTODAY.COM – Pengamat politik dari Universitas Nasional Dr. Firdaus Syam mengatakan, ajakan membekukan KPK oleh salah seorang anggota DPR Henry Yoso Dininggratkan bukanlah solusi yang tepat. Firdaus berharap KPK tetap harus diperkuat posisinya agar tetap menjadi instrumen hukum untuk memberantas korupsi di negeri ini.
“Saya pikir keinginan untuk membekukan KPK itu kurang tepat, karena KPK masih kita butuhkan untuk memberantas korupsi. Jadi itu bukan solusi,” kata Firdaus Syam di Jakarta, Minggu (10/9).
Firdaus menandaskan pentingnya KPK bertindak murni sebagai penegak hukum dan jangan sampai diperalat untuk kepentingan politik kelompok tertentu. Hal ini penting karena sejak awal KPK dibuat untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi. KPK lanjut Firdaus, harus kembali pada hittahnya sebagai lembaga ekstra ordinary yang diberikan kewenangan yang luar biasa untuk memberantas korupsi.
“KPK harus membantu lembaga penegak hukum lainnya seperti Polisi dan Kejaksaan agar lebih berdaya, kehadiran KPK harus memperkuat polisi dan jaksa, bukannya kedua lembaga itu justru makin tenggelam,” tegas Firdaus.
Terkait hasil putusan PTUN yang memenangkan Pansus Angket DPR, Firdaus Syam menilai putusan tersebut sangat tepat, karena DPR memang memiliki wewenang untuk menggunakan hak angketnya. Hanya saja masalahnya sekarang, tambah Firdaus, masih ada anggapan dalam masyarakat bahwa DPR menggunakan hak angket itu karena ada anggotanya yang merasa terancam. Anggapan itu harus juga dibuktikan DPR dalam sidang di Pansus Angket.
“Sekarang ini KPK harus datang jika dipanggil Pansus, karena posisi Pansus Angket itu memang legal secara hukum. Saatnya KPK membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan tidak benar. Kenpa harus takut datang ke Pansus, ketemukan dong, agar clear masalahnya,” kata Firdaus.
Wakil Direktur Sekolah Pasca Sarjana Universitas Nasional itu mengingatkan agar KPK harus tetap berdiri di atas koridor hukum dan menghindarkan diri dari pengaruh politik kelompok tertentu. “Kalau KPK melayani dan ikut main-main politik, maka integritas dan independensinya sebagai penegak hukum akan hancur dan tidak dipercaya lagi oleh masyarakat,” tegasnya. (jos)





