Emil Jangan Main Hakim Sendiri

erwan setiawanJABARTODAY.COM – BANDUNG Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bandung Erwan Setiawan menyesalkan pemecatan terburu-buru yang dilakukan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil kepada sejumlah kepala sekolah. Bahkan, dirinya menuding Ridwan Kamil melanggar Bab VIII, Pasal 13, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.

Erwan menuturkan, dalam Permendiknas itu, diatur ketentuan untuk mutasi atau penghentian guru. Di antaranya, masa penugasan berakhir, masuk masa pensiun, hingga dikenakan sanksi disiplin atau berat. “Kita tidak tahu apakah guru ini sedang menjalankan hukuman berat atau ringan. Dan mana syarat langsung yang membuat Wali Kota memecat kepala sekolah bersangkutan,” kecam Erwan, di Gedung Parlemen, Jumat (21/10).

Meskipun terindikasi melakukan gratifikasi, Erwan tetap menyayangkan tindakan yang diambil Ridwan Kamil dengan memecat 9 kepala sekolah. “Sangat menyayangkan Pak Wali mengambil keputusan ini. Kalau OTT (operasi tangkap tangan), wajar langsung dipecat, ini kan bukan,” sahut Erwan

Dirinya juga menyebut, hasil temuan Inspektorat Kota Bandung terkait adanya penjualan seragam maupun buku, mesti dijadikan kajian terlebih dahulu, sebelum melakukan pemecatan terhadap para pucuk pimpinan sekolah. Pasalnya, Erwan menilai, sejumlah persoalan itu bukan kesalahan perorangan, tapi sistem. “Kalau seragam tidak mungkin beli di tempat lain kan? Ini untuk kepentingan sekolah, untuk murid juga,” tuturnya.

Dirinya tetap menyesalkan ketergesa-gesaan atas langkah pemecatan yang diambil Wali Kota. Karena, Erwan berpandangan, ada sistem yang salah. Seharusnya, Ridwan Kamil membenahi sistem dan lakukan klarifikasi kepada kepala sekolah yang bersangkutan. “Itu kan baru kajian dari Inspektorat, harusnya diklarifikasi kepada para kepala sekolah tersebut dahulu,” ucap Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung ini.

Erwan justru khawatir, langkah yang diambil Ridwan Kamil dapat menjadi bumerang, bilamana para kepala sekolah tersebut melakukan gugatan atas pemecatan itu. Bila itu terjadi dan Pemerintah Kota Bandung kalah dalam gugatan, bakal menimbulkan aib. “Seharusnya Wali Kota jangan main hakim sendiri,” tegas dia.

Erwan juga menyesalkan, langkah Ridwan Kamil yang tidak memertimbangkan dampak yang akan terjadi dengan pemecatan tersebut. Kini para kepala sekolah sudah divonis secara sosial di masyarakat. Sehingga, sulit untuk dipulihkan. “Apakah tidak dipikirkan keluarganya, sanak saudaranya mendengar pemecatan ini. Harusnya sebelum mengambil keputusan ini, dipikirkan dulu dampak ke depannya,” seru Ketua Pansus X DPRD Kota Bandung itu.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung memberikan sanksi terhadap 19 sekolah yang terbukti lakukan mala-administrasi dan pungutan liar. Sanksi berdasarkan hasil penyelidikan Inspektorat Kota Bandung yang terekapitulasi dalam bentuk video, dokumen, dan testimoni tertulis.

Secara umum, jenis pelanggaran yang dilakukan sekolah antara lain penjualan barang kepada murid yang tidak semestinya, sehingga sekolah mendapat keuntungan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Sejumlah kepala sekolah yang akan diskors selama 3 bulan dan menerima penundaan kenaikan pangkat, diantaranya SDN Soka, SDN Bina Harapan 1 dan 2, SDN Centeh, SDN Halimun, serta SDN Nilem.

Adapun kepala sekolah yang dalam kewenangan Pemerintah Kota Bandung akan diberhentikan antara lain SDN Sabang, SDN Banjarsari, SDN Cijagra 1 dan 2, SMPN 2 Bandung, SMPN 5 Bandung, SMPN 13 Bandung, SMPN 6 Bandung, SMPN 7 Bandung, dan SMPN 44 Bandung.

Sementara itu, kepala-kepala sekolah setingkat SMA yang akan direkomendasikan kepada Provinsi untuk diberhentikan, yaitu kepala sekolah SMAN 2 Bandung, SMAN 3 Bandung, SMAN 5 Bandung, SMAN 8 Bandung, dan SMAN 9 Bandung. (vil)

Related posts