Down Payment 20 Persen, ATPM Sumringah

JABARTODAY.COM – BANDUNG — Beberapa waktu, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi baru berkenaan dengan industri kendaraan bermotor. Isi regulasi itu soal besarnya down payment (DP) alias uang muka kredit kendaraan bermotor.

Regulasi itu memberlakukan DP uang lebih kecil, yaitu 20 persen harga jual. Sebelumnya, besarnya DP pembelian kendaraan bermotor sebanyak 30 persen. Tentunya, hal ini mendapat respon para Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).

“Tentu saja, kami, sebagai produsen dan dealer merespon posirif. Itu merupakan respon OJK terhadap kondisi lapangan, khususnya, dunia otomotif,” tandas Product General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM), Sri Agung Handayani, belum lama ini.

Sri menilai OJK jeli dan cermat memperhatikan permasalahan sektor otomotif, utamanya, yang berkenaan dengan uang muka kredit pemilikan kendaraan bermotor. Pihaknya, sambung Sri, pun mengapresiasi kebijakan insentif bagi konsumen, yaitu membuat Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) menjadi zero. Hal itu, memberi kemudahan bagi masyarakat.

Marketing Costumer Satisfaction & Sales Operation Division Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Hendrayadi Lastiyoso, berpendapat dan bersikap sama dengan Sri Agung Handayani. Hendrayadi berpandangan, sebetulnya, pihak yang langsung berkaitan dengan kebijakan itu adalah lembaga pembiayaan.

Meski demikian, katanya, konsumen menjadi lebih mudah pembiayaanya. “Kami harap, kebijakan iti berimbas positif, khususnya, dunia otomitif,” tutupnya. (ADR)

Related posts