
JABARTODAY.COM – BANDUNG — Seperti biasanya, pada momen-momen tertentu, kerap terjadi kenaikan harga jual komoditi. Kondisi itu sering terjadi pada Ramadan, utamanya, menjelang Idul Fitri. Karenanya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) siap memperketat pengawasan perdagangan atau jalur distribusi komoditas pangan strategis, baik selama Ramadan, maupun menjelang Idul Fitri.
“Hingga kini, kenaikan harga pangan utama seperti daging sapi, gula pasir, minyak goreng, cabai rawit merah, bawang merah, bawang putih, garam, dan beberapa lainnya, masih terus menjadi persoalan yang berulang setiap tahunnya.,” tandas Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, belum lama ini.
Menurutnya, terjadinya kondisi yang berulang setiap tahun itu, kontradiktif dengan ketersediaan pasokan komoditas, yang perkiraannya, dapat memenuhi kebutuhan serta permintaan publik. Dikatakan, jika pasokan mencukupi, semestinya, harga pangan hingga end user itu tidak mengalami kenaikan signifikan. Kalau terjadi kenaikan, tambahnya, sangat mungkin, ada pihak yang mencoba bermain-main rantai distribusi. Ini mengarah pada praktik kartel ataupun tindak pidana.
Syarkawi mencontohkan ketersediaan daging. Dia mengungkapkan, hingga pekan ke-3 Mei 2017, ketersediaan daging mencapai 70.518 ton. Jumlah itu, terangnya, terdiri atas 116.417 ekor sapi potong bakalan atau ekuivalen dengan 23.167 ton daging. Kemudian, lanjutnya, ditambah stok daging impor sebanyak 12.025 ton, dan 35.326 ton daging kerbau impor, yang tersimpan pada gudang Perum Bulog.
Dilanjutkan, stok itu belum termasuk ketersediaan sapi potong lokal sebanyaj 366.620 ekor atau ekuivalen dengan 62.400 ton. Sedangkan prognosa kebutuhan daging periode Mei-Juni 2017 sebesar 106.407 ton. Melihat kondisi itu, tegas Syarkawi, semestinya, kebutuhan daging pada periode Mei-Juni tahun ini terpenuhi.
Lalu, bagaimana dengan sanksi bagi distributor yang terbukti melakukan kenakalan? Syarkawi menegaskan, berdasarkan regulasi, sanskinya dapat berupa administraitf, atau teguran keras. Sanksi lebih berat lagi, imbuhnya, yaitu berupa denda. Bahkan, sanski terberatnya yaitu pencabutan izin dan pidana, (win)