Hakim Vonis 2,6 Tahun Mantan Kapusda Kota Bandung

Mantan Kepala Perpustakaan Daerah Kota Bandung Noneng Siti Kuraesin (bandung.go.id)
Mantan Kepala Perpustakaan Daerah Kota Bandung Noneng Siti Kuraesin (bandung.go.id)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Terbukti tidak mengerjakan pembangunan gedung perpustakaan daerah sesuai perencanaannya, mantan Kepala Perpustakaan Daerah Kota Bandung Noneng Siti Kuraesin divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Dalam sidang yang digelar di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (24/4), majelis hakim yang diketuai Heri Sutanto menganggap Noneng telah menyalahgunakan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara serta denda 50 juta rupiah yang bila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan,” ucap Heri dalam pembacaan putusannya.

Dalam putusannya, hakim menyebut terdakwa telah menguntungkan orang lain dengan mengabulkan permohonan pembayaran termin 1 dan 2 untuk pembangunan gedung perpusda tanpa melalui pengujian yang diajukan direksi PT Centra Block Egi Muhammad Givarolla.

“Padahal faktanya pengerjaannya belum 100 persen yang mengakibatkan kerugian negara 526 juta rupiah lebih,” papar Heri.

Vonis ini sendiri lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa. Mendengar putusan hakim, Noneng langsung menangis, karena dirinya tidak menikmati sama sekali seperti yang dituduhkan Penuntut Umum padanya. Atas putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa, akan pikir-pikir.

Kronologis kasus sendiri, seperti tercantum dalam dakwaan,  pembangunan gedung pada 2010 tersebut tidak sesuai dengan perencanaan. Itu terlihat dari tidak dikerjakannya beberapa item, seperti taman gedung dan kaca kantor. Namun, para terdakwa membuat laporan seolah pembangunan gedung berlokasi di Jalan Caringin itu telah selesai sesuai rencana. Dari nilai kegiatan proyek sebesar Rp 3.990.980.558, terdakwa dianggap merugikan keuangan negara sekitar Rp 700 juta. (VIL)

Related posts