Dari Ratusan Rekening, MB Baru Sukses Blokir 18 Rekening

Kepala Polda Jabar Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan (dua dari kiri) memberikan keterangan terkait oknum anggota yang diduga menerima suap judi online, Rabu (20/8). (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)
Kepala Polda Jabar Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan (dua dari kiri) memberikan keterangan terkait oknum anggota yang diduga menerima suap judi online, Rabu (20/8). (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Ajun Komisaris Besar MB yang melakukan diduga menerima suap terkait judi online telah mendata 459 rekening bank yang ada di situs-situs judi dunia maya. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan bersyukur bahwa yang bersangkutan baru memblokir 18 rekening.

“Ada 459 rekening. Dan untung baru 18 rekening yang diblokir. Gimana kalau kesemuanya,” ucap Iriawan di Mapolda Jabar, Rabu (20/8/2014).

Seperti diketahui, MB, Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, ditangkap Mabes Polri karena diduga telah menerima uang terkait pembukaan rekening pelaku judi online. Selain dirinya, ikut diamankan juga, Ajun Komisaris DS, Komisaris WN, dan Brigadir A, karena dianggap terlibat dalam kasus tersebut.

Pemblokiran atau pembukaan rekening harus melalui prosedur yang ada seperti yang diatur dalam Peraturan Kapolri No 14/2012. Dan hal itu juga harus diketahui oleh pimpinan direktorat bersangkutan, dalam hal ini Direktur Reserse Kriminal Umum. “Dalam hal ini, Dir (direktur), bahkan Wadir (wakil direktur), tidak tahu sama sekali,” tukas Iriawan.

Maka itu, tegas Iriawan, apa yang dilakukan oknum-oknum tersebut adalah perbuatan melanggar hukum dan harus diberikan tindakan, mengingat mereka tidak memiliki kewenangan dalam melakukan suatu pemblokiran atau pembukaan rekening yang diblokir tanpa sepengetahuan pimpinannya.

Namun begitu, sambung Iriawan, pasca mencuatnya kasus ini, pihaknya mulai melakukan sosialisasi kepada bank-bank yang ada terkait masalah pemblokiran dan pembukaan rekening yang sudah diblokir oleh pihak kepolisian. “Setelah kejadian, Direktur Reskrimum mengambil langkah dan memberitahu kepada bank untuk pemblokiran harus lewat Dir atau Kapolda,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, sekitar Juli 2014,  MB diduga menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari AD dan T dengan masalah yang sama, yakni pembukaan rekening yang sudah diblokir terkait kasus judi online. Serah terima uang tersebut dilakukan AKBP MB di kediamannya di Kota Wisata Desa Ciangsana, Bogor.

Dari MB disita uang tunai Rp 5,1 miliar dan 168 ribu Dollar AS. Sedangkan, dari AKP DS didapat barang bukti berupa uang tunai Rp 370 juta, telepon genggam dan dokumen judi online. (VIL)

Related posts