JABARTODAY.COM – JAKARTA
Terkait penyelenggaraan pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta yang rencananya berlangsung Kamis, 20 September mendatang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan, saat pilgub digelar, semua instansi dan perusahaan, diliburkan.
“Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, telah mengeluarkan Keputusan Mendagri yang menetapkan bahwa saat pilgub digelar semua instansi dan perusahaan, baik pemerintah maupun swasta diliburkan. Keputusan itu wajib ditaati oleh semua instansi dan perusahaan,” kata Juru Bicara Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, saat dihubungi JABARTODAY.COM, Selasa (18/9).
Reydonnyzar mengungkapkan, dikeluarkannya keputusan Mendagri menyusul adanya permohonan dari KPU DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta yang meminta agar saat pilgub dijadikan hari libur.
“Penetapan hari libur juga diputuskan saat Pilgub putaran pertama pada 11 Juli 2012,” kata Reydonnyzar.
Dia menambahkan, penetapan tanggal 20 September mendatang sebagai hari libur, diharapkan akan meningkatkan jumlah partisipasi warga dalam pilgub.
“Pemerintah telah memasilitasi dan mempermudah warga untuk berpartisipasi dalam pilgub. Kami berharap, warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya,” tandas Reydonnyzar. (DEDE SUHERLAN)