Awas, Permen Isi Sabu Sabu

foto: WEB
foto: WEB

JABARTODAY.COM – BANDUNG
Sampai kapan pun, perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta zat serta obat psikotropika (narkoba) terus bergema. Namun, sepertinya, para pelaku peredaran narkoba terus mencari akal supaya dapat memperjualbelikan barang haram tersebut.

Satu di antaranya, memanfaatkan permen sebagai alat untuk memperjualbelikannya. Pemanfaatan permen itu dilakukan Yayat Ruhiyat alias Letung. Pria berusia 32 tahun itu menggunakan bungkus permen menyamarkan sabu dagangannya guna mengelabui aparat berwajib.

Memang, awalnya, trik licik Yayat lancar-lancar saja. Akan tetapi, pada akhirnya, terbongkar oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Petugas meringkus Yayat di Jalan Mohammad Toha, Senin (8/12). Di tempat itu, polisi mendapatkan sebelas paket sedang sabu terbungkus permen seberat 23 gram. Selain itu, petugas kepolisian pun menemukan satu plastik klip berisi sabu 12 gram yang secara rupiah angkanya Rp 48 juta.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba), AKBP Nugroho Arianto, menyatakan, sebenarnya, apa yang dilakukan Yayat bukan tergolong modus baru. Walau demikian, lanjutnya, masyarakat tetap harus jeli dan mewaspadainya. “Harga jual sabu yang terkemas dalam bungkus permen itu Rp 1,5-2 juta,” tandas Nugroho, didampingi Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Bandung, Komisaris Reny Marthaliana, di Markas Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka Bandung, belum lama ini.

Reny menjelaskan, berdasarkan Undang Undang (UU) Narkotika, Yayat terjerat sanksi pidana. Mengacu pada Pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika, jelas Reny, ancaman hukumannya melebihi empat tahun penjara.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan Yayat, tersangka memperoleh barang setan tersebut dari seseorang. Inisial orang yang kini berstatus buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut adalah Gu. “Pembelinya, mayoritas kalangan remaja dan dewasa,” ujar Yayat singkat. (ADR)

Related posts