
JABARTODAY.COM, BANDUNG – – Status Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat resmi berakhir menyusul terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026 yang ditetapkan di Bandung pada 7 Januari 2026. Keputusan kontroversial ini menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk tokoh agama.
Pencabutan status tersebut sekaligus membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 yang sejak tahun 2002 mengukuhkan Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Jawa Barat. Selama 23 tahun, keputusan itu menjadi landasan hukum pengelolaan masjid oleh pemerintah provinsi.
Implikasi langsung dari pencabutan status ini adalah penghentian dana operasional rutin yang pada tahun 2025 mencapai Rp 2,3 miliar. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan kebijakan ini merupakan konsekuensi hukum karena Pemprov tidak dapat lagi membiayai aset yang tidak tercatat sebagai milik pemerintah daerah.
Menyikapi kebijakan tersebut, Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI), KH Athian Ali M.Dai Lc,MA menyampaikan keprihatinan mendalam dan menganggap keputusan itu tidak bijaksana. KH Athian menilai Gubernur Jawa Barat saat ini semakin terkesan ketidak berpihakannya kepada kepentingan umat Islam.
“Gubernur yang sekarang belum terdengar sama sekali kalau yang bersangkutan punya rencana untuk membangun masjid. Bahkan yang terjadi sekarang malah menghentikan bantuan finansial untuk Masjid Raya Bandung yang selama ini menerima bantuan dana operasionalnya dari Pemprov Jabar. Jadi, boro-boro terdengar punya rencana membangun masjid bahkan sekedar bantuan pun dihentikan,” ungkap KH Athian dengan nada prihatin.

Menurut KH Athian, keputusan ini terasa jauh sangat kontras ketika dibandingkan dengan kebijakan para gubernur Jawa Barat sebelumnya yang memiliki jejak jelas dalam pembangunan fasilitas keagamaan Islam, seperti Masjid Pusdai, masjid Al Muttaqin di Gedung Sate, hingga Masjid Al Jabbar yang megah.
KH Athian berpendapat bahwa jika persoalannya terkait permintaan ahli waris untuk mengelola masjid secara mandiri, seharusnya hal tersebut dapat dimusyawarahkan dengan lebih baik. Pemerintah provinsi tidak harus langsung menghentikan seluruh bantuan, melainkan bisa mencari jalan tengah yang lebih bijaksana dan bermanfaat bagi semua pihak.
“Jadi, kalau memang alasannya karena ahli waris meminta agar mereka sekarang yang mengelola , apa salahnya jika tetap didukung dengan tetap memberikan perhatian dan bantuan yang sewajarnya seperti yang dilakukan para gubernur sebelumnya kepada masjid-masjid yang memerlukan bantuan dana untuk renovasi atau untuk kebutuhan operasional. Bukan malah dengan dihentikan bantuan sepenuhnya seperti itu,” imbuh KH Athian Ali.
Keputusan menghentikan bantuan sepenuhnya dana operasional Masjid Raya Bandung, juga sebelumnya diputuskan penghentian dana bantuan kepada pesantren dan berbagai kegiatan ormas Islam, serta merubah nama RSUD Al Ihsan menjadi Welas Asih dan lain sebagainya, menurut KH Athian
” Sedikit banyaknya telah membuat sebagian masyarakat semakin beralasan untuk meyakini jika gubernur yang sekarang terkesan seperti yang alergi dengan hal-hal yang berbau agama terutama Islam,” ujar KH Athian Ali.
Lebih lanjut, KH Athian menekankan bahwa Masjid Raya Bandung merupakan salah satu ikon penting Kota Bandung yang memiliki nilai sejarah tinggi. Beliau mengingatkan bahwa saat Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung tahun 1955, banyak kepala negara yang melaksanakan salat berjamaah di Masjid Agung tersebut. Masjid ini juga telah menjadi saksi berbagai momen bersejarah lainnya.
Mengingat nilai historis dan simbolis masjid tersebut, KH Athian berpandangan bahwa kebijakan penghentian bantuan masih dapat dipertimbangkan kembali. Misalnya dengan tetap memberikan bantuan sewajarnya meskipun tidak penuh seperti sebelumnya.
Meski mengkritik kebijakan Pemprov, KH Athian tetap berharap Masjid Agung Kota Bandung dapat terus eksis dan menjalankan fungsinya sebagai rumah ibadah dengan baik, meskipun tidak lagi mendapat bantuan operasional dari Pemprov Jabar.
“Mudah-mudahan tetap tidak ada perubahan layanan kepada umat. Umat Islam pastinya akan tetap dan terus mendukung keberadaan Masjid Agung Bandung. Dengan pengelolaan mandiri semoga menjadi lebih baik lagi,” pungkas KH Athian.
Kritik dari FUUI ini mencerminkan kegelisahan sebagian umat Islam di Jawa Barat terhadap arah kebijakan pemerintah provinsi yang dinilai kurang akomodatif terhadap kepentingan keagamaan. Masyarakat berharap ada dialog konstruktif antara pemerintah, pengelola masjid, dan tokoh agama untuk menemukan solusi terbaik bagi keberlangsungan operasional Masjid Agung Bandung yang telah menjadi landmark spiritual dan historis Kota Bandung.
Ke depan, pengelolaan mandiri Masjid Agung Bandung akan menjadi ujian bagi kemampuan umat Islam untuk menghidupi dan menjaga salah satu simbol keagamaan penting di Jawa Barat tanpa dukungan finansial dari pemerintah daerah.[ ]





