
JABARTODAY.COM – BANDUNG Selama tahun 2016, Polda Jawa Barat memberhentikan secara tidak hormat 19 personel polisi. Pemecatan dilakukan karena melakukan pelanggaran yang dikategorikan berat. Tak hanya itu, satu orang PNS yang bertugas di Polda Jabar juga mengalami hal serupa.
Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2015, dengan 14 orang mengalami pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), atau naik 42,86 persen. Seorang diantaranya adalah perwira menengah berpangkat komisaris. Yang lainnya adalah, tiga personil berpangkat ajun inspektur satu, ajun inspektur dua (2), brigadir kepala (1), brigadir (7), dan brigadir satu (5).
’’Ini hanya bentuk keseriusan kami, bukan rekayasa. Karena pelanggaran berat, ya kita lakukan pemecatan. Kalau terbukti salah, harus ditindak,” tegas Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan, dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2016, di Mapolda Jabar, Jumat (30/12).
Selain PTDH, pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota pada 2016 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Pada 2015, tercatat 538 orang melakukan pelanggaran disiplin, tahun ini berjumlah 408 orang, atau turun 24,16 persen.
Sementara, yang melakukan tindak pidana tercatat 24 orang, bertambah 8 orang dibanding tahun 2015, atau meningkat 33,33 persen. Untuk yang melanggar kode etik pada 2015 sebanyak 41 orang, tahun ini mengalami kenaikan 7,31 persen menjadi 44 orang.
Beberapa pelanggaran oleh oknum polisi itu, antara lain terlibat kasus narkoba, pencurian, juga judi daring. ’’Saya serius melakukan penindakan. Ini bentuk transparansi, bahwa kita menindak polisi yang salah. Tujuannya agar polisi lebih baik,” ucap mantan Kapolda Sulawesi Selatan tersebut. (vil)





