Ini Nominal Dana Simpanan yang Dijamin LPS

Samsu Adi Nugroho, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
(jabartoday.com/erwin adriansyah)

JABARTODAY.COM – BANDUNG — Setiap nasabah yang menyimpan dananya pada lembaga perbankan tidak perlu khawatir apabila perbankan yang menjadi tempat penyimpanan dana mengalami likuidasi. Pasalnya, berdasarkan regulasi, dana-dana masyarakat itu mendapat penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Kami menjamin dana masyarakat hingga Rp 2 miliar per nasabah. Hingga kini, kami mengembalikan dana nasabah sebagai akibat penutupan perbankan, mencapai triliunan rupiah,” tandas  Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Samsu Adi Nugroho, pada sela-sela Media Gathering di  Hotel Coutyard by Marriot Dago, Jalan Ir H Djuanda Bandung belum lama ini.

Samsuengungkapkan, hingga Juni 2018, nilai dana yang mendapat penjaminan LPS bernilai ribuan triliun rupiah. Nominalnya, sebut dia, mencapai Rp 5.300 triliun. Menurutnya, angka itu lebih tinggi 6 persen daripada pencapaian Juni 2017.

Samsu berpendapat, sejatinya, sampai saat ini, potensi dana yang belum tersimpan pada perbankan, nilainya pun besar. “Prediksi kami, nilainya sekitar Rp 500-1.000 triliun. Bentuknya, dapat berupa tunai maupun investasi produk lainnya,” sebut dia.

Dikatakan, saat ini, berdasarkan data, terdapat sekitar 260 juta number of account. Sedangkan, jumlah penduduk produktif di negara ini, lanjut dia, sekitar 175-200 juta jiwa. Melihat kondisi itu, ucapnya, sangat mungkin, saat ini, sebagian besar penduduk di Indonesia rata-rata memiliki 2 number of account. Ini berarti, sambungnya, ada sekitar 50-60 juta jiwa yang punya potensi menyimpan dananya pada perbankan.

Adanya ruang untuk menyimpan dana pada perbankan, sahut dia, membuat pihaknya terus berupaya mendorong masyarakat untuk memanfaatkan perbankan sebagai tempat menyimpan dana. “Caranya, terus memberi  edukasi dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat perbankan serta soal penjaminan dana simpanan oleh LPS,” tutupnya.  (win)

Related posts