Sudah beberapa hari ini tahanan Kejaksaan Negeri Bandung tidak dikawal pihak kepolisian saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bandung Irfan Wibowo mengatakan, pengawalan tahanan oleh polisi sudah tercantum dalam undang-undang dan juga putusan Jaksa Agung.
“Kita sidang kan Senin sampai Kamis, terhitung sejak Rabu, Kamis, dan Senin ini tidak ada pengawalan,” ujar Irfan di PN Bandung, Senin (10/2/2014).
Standar Operasional Prosedur (SOP) kejaksaan dalam mengawal tahanan, dituturkan Irfan, telah dijalani. Namun dalam peraturan internal, polisi yang mengawal. Meski begitu, pihaknya tetap menurunkan beberapa personil kejaksaan untuk mengawal para terdakwa ke pengadilan. “Kita lebih kuat, Kasipidum langsung turun tangan. Kita ada 7 orang untuk mengawal tahanan,” sambungnya.
Pihaknya sendiri telah menyurati Polrestabes Bandung mengenai hal ini sejak Rabu (5/2/2014) lalu, namun belum mendapatkan jawaban. Saat dikonfirmasi Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Mashudi mengaku belum menerima surat permohonan tersebut. “Kalau ada saya akan back-up 100 persen. Namun belum saya terima (surat),” tukas Mashudi di Mapolrestabes Bandung. (VIL)