
JABARTODAY.COM, BANDUNG – – Ratusan demonstran ditangkap polisi saat melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Jabar selama tiga hari. Berdasarkan data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandung, ada 147 peserta aksi yang ditangkap polisi.
Perinciannya, pada 29 Agustus 2025 sebanyak 23 orang, 30 Agustus 2025 tercatat 83 orang, dan pada 31 Agustus 2025 ada 9 orang. Bukan cuma orang dewasa, mereka yang ditangkap juga ada anak di bawah umur.
“Sebanyak 110 orang merupakan dewasa, sedangkan 37 orang lainnya anak-anak di bawah umur. Keseluruhan peserta aksi yang ditangkap dibawa ke Polda Jabar,” ujar Ketua LBH Bandung, Heri Pramono, dalam keterangan resminya,dilansir dari tribunjabar.id, Rabu (3/9/2025).
Salama unjuk rasa, LBH Bandung memang membuka hotline layanan bantuan hukum karena peserta aksi bukan kriminal, tetapi pejuang demokrasi yang haknya wajib negara hormati dan dilindungi berdasarkan prinsip-prinsip hak asai manusia (HAM).
Selain penangkapan, LBH Bandung mencatat adanya beberapa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepada peserta aksi. Termasuk penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa untuk membubarkan peserta aksi hingga menimbulkan korban luka-luka.
“Berdasarkan pemantauan di titik aksi dan posko kesehatan sepanjang 29-30 Agustus 2025, terdapat kurang lebih 332 korban yang mengalami luka-luka. Mayoritas mengalami sesak napas dan luka ringan hingga luka berat,” katanya.
LBH Kota Bandung juga mencatat, ada satu peserta aksi yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan dengan tuduhan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat.
Tindakan itu dituduhkan kepada pejabat yang sedang menjalankan tugas dan tindak pidana penggunaan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170, Pasal 214, dan Pasal 406 KUHP.
“Selain itu, terdapat seorang peserta aksi yang status hukumnya naik menjadi penyidikan dengan tuduhan tindak pidana membawa senjata tajam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ucapnya.
Dia mengatakan, penetapan ini dihasilkan dari proses hukum yang tidak sesuai dengan hukum acara. Mereka dipaksa mengakui tindakan yang tidak mereka lakukan dengan disertai intimidasi dan penyiksaan.
Baca juga: Bandung Berbenah, Pos Polisi yang Dirusak saat Gelombang Unjuk Rasa Kembali Dicat Ulang
Selain di Kota Bandung, LBH Bandung juga memberikan pendampingan dan pemantauan di berbagai wilayah di Jawa Barat, yakni Ciamis, Cianjur, Cirebon, Kuningan, dan Indramayu.
Di wilayah tersebut terjadi penangkapan pada 29-31 Agustus 2025, dengan pola represifitas yang sama dilakukan oleh aparat. Di Ciamis, terdapat 39 orang yang ditangkap dan 16 di antaranya kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
“Adapun di Cianjur terdapat 106 orang yang ditangkap, sedangkan di Cirebon terdapat tiga orang yang ditangkap,” ujar Heri.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan dan kerja-kerja bantuan hukum, pihak kepolisian tidak memberikan akses bantuan hukum kepada LBH Bandung untuk melakukan pendampingan kepada peserta aksi.
Menurutnya, penahanan yang dilakukan telah lebih dari 1×24 jam, sehingga tidak sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. Terlebih, sebagian besar orang yang ditangkap merupakan korban asal tangkap dan melakukan kekerasan secara fisik kepada para peserta aksi.
“Itu terlihat dari banyaknya luka-luka yang dialami oleh peserta aksi baik saat dibawa ataupun saat keluar dari Polda Jabar. Selain itu, terdapat penyitaan ponsel milik peserta aksi yang dilakukan secara sewenang-wenang,” katanya. [ ]





