Hukuman Mati Tidak Langgar HAM

Menag RI Lukman Hakim Saifudin (profilbos.com)
Menag RI Lukman Hakim Saifudin (profilbos.com)

JABARTODAY.COM-KENDARI. Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan hukuman mati di Indonesia bukanlah sesuatu yang melanggar hak asasi manusia, karena pemahaman hak asasi manusia sebagaimana yang diatur dalam undang undang dasar adalah faham dimana HAM itu dimungkinkan untuk dibatasi semata mata demi untuk menghormati HAM orang lain.

“Indonesia menganut HAM yang bisa dibatasi oleh undang-undang, bukanlah HAM yang tanpa batas atau bukan HAM liberal yang tanpa batas. Dimana pembatasan diberlakukan semata mata untuk terlindunginya HAM orang lain dan untuk menghormati orang lain,” katanya Sabtu (7/3/2015).

Dalam konteks Indonesia, ujar Menag, hukuman mati diberlakukan pada dua kejahatan yakni kejahatan narkoba dan korupsi,”

Alasannya, kata dia, karena kejahatan narkoba memiliki daya rusak terhadap generasi dan bangsa yang sangat tinggi demikian halnya dengan korupsi.

Lukman menggambarkan, akibat ulah para pengedar narkoba sehingga menyebabkan orang meninggal sekitar 50 orang setiap hari di Indonesia, bahkan saat ini ada 4,2 juta warga Indonesia yang menjadi pengguna narkoba, dan 1,2 juta diantaranya sudah tidak bisa disembuhkan.

“Karena itu dengan memberikan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba maha ikut menyelamatkan dan melindungi HAM orang lain,” katanya (alfian/ant)

Related posts