Honda Bandung Center Langgar Aturan Limbah

JABARTODAY.COM – BANDUNG

 

Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke salah satu showroom dan bengkel mobil Honda, Honda Bandung Center, di Jalan Cicendo, Kamis (4/10). Sidak dilakukan untuk mengecek pengelolaan limbah bengkel.

 

Ditemui di sela sidak, Kepala BPLH Kota Bandung Ahmad Rekotomo menuturkan, sidak ini untuk memastikan kebenaran informasi yang menyebutkan bengkel ini telah melanggar kategori pencemaran lingkungan hidup. “Ternyata benar, ketika kita sidak langsung tempat ini melanggar aturan dengan tidak memiliki dokumen lingkungan hidup,” tegas Rekotomo,

 

Dokumen lingkungan hidup yang dimaksud, sambung Rekotomo, adalah upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. “Justru dokumen tersebut sebagai acuan pihak showroom ini untuk menjaga lingkungan hidup. Sebut saja, pembuangan oli yang memang di sini tidak ada tempatnya,” keluhnya.

 

Selain itu, bengkel juga tidak memiliki tempat pengolahan sementara limbah yang mengandung bahan beracun berbahaya (B3). Main dealer Honda ini juga tidak memiliki izin pengambilan air bawah tanah.

 

“Intinya, tempat ini harus memenuhi standar yang sudah ditetapkan pemerintah. Pelanggaran yang sangat banyak. Kami memberikan waktu satu bulan untuk memperbaiki hal tersebut. Kita akan membuat berita acara untuk diberikan kepada pihak ini,” tegasnya.

 

Selain Honda, Rekotomo juga berjanji untuk melakukan sidak ke bengkel prinsipal lainnya, seperti Mitsubishi, Toyota, Daihatsu, dan lain-lain. Bila kemudian prinsipal-prinsipal tadi membandel, Rekotomo berjanji bakal menindak lebih tegas. “Namun kita tunggu dulu progres kelengkapan data, yang sudah sesuai dengan aturan tadi,” terangnya.

 

Rekotomo juga menyebut ada 51 bengkel yang menjadi pemantauan. Seluruh bengkel tersebut akan menjalani pembinaan dari pihak BPLH Bandung.

 

Di kesempatan yang sama, Area Manager Honda Bandung Center Reinhard Ondang berjanji akan mengikuti aturan dari BPLH Kota Bandung.”Kita awalnya tidak mengetahui masalah pembuangan oli ini. Kita membuang oli ini kepada pihak ketiga. Setelah dicek, ternyata pihak ketiga itu tidak resmi,” akunya.

 

Reindhard mengaku setiap bulannya bisa membuang 2.000-2.500 liter. “Untuk seminggu hanya tiga kali pengumpulan olinya,” pungkasnya. (AVILA DWIPUTRA)

Related posts