Sibuk, Dada Rosada Jadi Saksi di 2 Sidang Korupsi

Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada memberikan keterangan bagi terdakwa Entik Musafik dalam perkara korupsi dana hibah-bansos di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa (28/10). (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada memberikan keterangan bagi terdakwa Entik Musafik dalam perkara korupsi dana hibah-bansos di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa (28/10). (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada menjadi orang yang cukup sibuk. Pasalnya, pada Selasa (28/10/2014), terpidana korupsi suap hakim dana bantuan sosial Kota Bandung tersebut menjadi saksi di dua perkara berbeda.

Pertama, bersama Toto Hutagalung (terpidana suap hakim lainnya) beserta beberapa orang lainnya, dirinya memberikan kesaksian untuk terdakwa Ramlan Comel, mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korusi Bandung, dalam lanjutan perkara suap hakim bansos Kota Bandung 2011 di Ruang II Pengadilan Negeri Bandung.

Kemudian, usai sidang perkara yang membuat dirinya masuk bui tersebut, Dada memberikan keterangan perihal pemberian dana hibah-bansos Kota Bandung yang melibatkan terdakwa Entik Musafik, koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat, di Ruang III PN Bandung. Entik diduga melakukan penyelewengan dana sebesar Rp 8,1 miliar.

Dalam sidang Entik, Dada hanya diminta keterangan terkait penyaluran dana hibah-bansos yang diajukan Entik melalui LSM Wirausaha Muda, yang diketahui fiktif. Sedangkan, dalam sidang Comel, sosok yang pernah menjadi orang nomor 1 di Bandung, membenarkan bahwa selalu dimintai uang oleh Setyabudi Tedjocahyono melalui Toto Hutagalung terkait sidang perkara korupsi dana bansos yang menyeret 7 pegawai Pemkot Bandung. (VIL)

Related posts