Parah, Guru Ini Cabuli Siswinya!

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib memperlihatkan seragam salah satu siswa yang menjadi korban pencabulan gurunya dalam ekspose di Mapolrestabes Bandung, Kamis (30/10). (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib memperlihatkan seragam salah satu siswa yang menjadi korban pencabulan gurunya dalam ekspose di Mapolrestabes Bandung, Kamis (30/10). (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Seharusnya seorang guru menjadi pendidik bahkan pengayom bagi muridnya yang akan menjadi generasi penerus bangsa ini. Namun, tidak bagi N alias Cecep (53) yang malah membuat anak didiknya, terutama siswi, memiliki trauma psikologis karena aksi cabul dirinya.

N, yang menjadi guru honorer di salah satu Sekolah Menengah Pertama swasta di Kota Bandung dianggap melakukan pencabulan pada muridnya. Seperti dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Mokhamad Ngajib, tersangka memanggil muridnya ke ruangan dan berpura-pura meramal sambil memegang tangan mereka. “Setelah itu, pelaku meraba-raba payudara korban,” jelas Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Kamis (30/10/2014).

Ngajib menyebut, ada 13 murid menjadi korban aksinya yang selalu dilakukan ketika jam-jam kosong pelajaran. Ngajib menuturkan, tidak ada bujuk rayu atau ancaman dari N kepada para korbannya agar mau diperlakukan tidak senonoh seperti itu. “Tidak ada. Hanya dipanggil lalu diraba-raba payudaranya,” tukasnya seraya mengatakan penangkapan pelaku didasarkan laporan orang tua korban.

Hal itu diamini N. Ia menyatakan tidak membujuk atau mengiming-imingi para siswanya agar mau dipegang-pegang. Menurutnya, para siswa sering curhat kepada dirinya dan hal itu dimanfaatkan oleh lelaki yang sudah berdinas sejak 2007 tersebut. N pun menegaskan tidak ada hubungan badan dengan siswi-siswinya yang masih berusia belia.

Apakah dirinya memang dapat meramal? “Itu hanya modus saja. Saya cuma suruh baca ayat Al-Quran terus diarahkan untuk ibadah,” kilah N.

Ia menilai apa yang dilakukannya adalah sebuah kekhilafan, karena dirinya tak pernah memiliki pikiran melakukan tindakan tak etis tersebut. Namun, dirinya juga membantah, keseluruhan siswi korbannya dipegang payudaranya. “Hanya 5 yang saya pegang-pegang,” aku N.

N sendiri diringkus di daerah Cugenang, Kabupaten Cianjur, sekitar pukul 19.00, Minggu (26/10/2014), oleh tim gabungan yang melacak keberadaan pelaku melalui telepon selularnya. Akibat perbuatannya, N dijerat Pasal 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (VIL)

Related posts