BJB Bantah Berikan Kredit ke Cipta Inti Parmindo

Direktur Utama BJB Bien Subiantoro (bankbjb.co.id)

JABARTODAY.COM – JAKARTA

Bank Jabar Banten (BJB) membantah telah mengucurkan kredit kepada PT Cipta Inti Parmindo sebesar Rp 250 miliar. Direktur Utama BJB Bien Subiantoro mengoreksi pemberitaan yang menyebutkan Cipta Inti meminta kredit Rp 76 miliar, lantas malahan dikucurkan Rp 250 miliar.”Terbalik itu, Cipta Inti itu minta Rp 250 miliar dan yang diberikan Rp 76 miliar,” katanya seusai konferensi pers kinerja Jumat 8 Maret 2013 di Jakarta.

Ia pun mengakui kini kredit tersebut menjadi rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) sebesar Rp 71,118 miliar. Namun sayang ia enggan mendetailkan lebih jauh mengenai dugaan fraud allegation ini.

Diwawancarai terpisah, Corporate Secretary Bank Jabar Banten Sofi Suryasnia menyatakan dalam hal ini (fraud allegation) BJB menjadi korban. “Ini kan kita yang melaporkan, tentang lain-lainnya kami serahkan ke ranah hukum saja,” katanya.

Sampai dengan 2012, BJB mencatatkan NPL sebesar Rp 464,161 miliar. Cipta Inti merupakan NPL terbesar kedua, setelah PT Pracino Multi Finance sebesar Rp 73,668 miliar karena end uses failure di Trans Bandar Lampung.

Bien mengungkapkan besarnya NPL ini rata-rata merupakan NPL yang persetujuan kreditnya sebelum September 2011. “Karena kami baru ada risk reviewer itu sejak September 2011, semenjak ada itu jumlah NPL berkurang,” katanya.

Mengutip laporan majalah Tempo, BJB diketahui mengucurkan kredit senilai Rp 250 miliar ke PT Cipta Inti Pramindo. Dalam dokumen persetujuan kredit nomor 153/SBY-KOM/2011 tertulis kredit senilai Rp 250 miliar itu diperuntukkan buat membiayai proyek tahun 2011, yang pendanaannya diambil dari APBN dan APBD. Suku bunga yang diterapkan efektif mengambang 13,25 persen, yang dievaluasi setiap tiga tahun.

Dari total kredit itu, akhirnya yang dipakai hanya Rp 100 miliar. Dana Rp 60 miliar dimanfaatkan untuk membiayai proyek pengadaan pakan ikan di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta proyek pengadaan benih PT Sang Hyang Seri (Persero). Kasus kredit fiktif ini juga menyeret Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat, sebagai tersangka.

PT Radina Niaga merupakan salah satu vendor PT Cipta Inti Parmindo yang menerima fasilitas kredit Bank Jabar. Kredit tersebut diduga mengalir dari trio Elda, Ahmad Fathanah, dan Luthfi Hasan Ishaaq. Kepada Direktur Utama Cipta Inti Parmindo, Yudi Setiawan, Fathanah dan Elda menjanjikan sejumlah proyek. “Fathanah dan Elda mengaku bisa membuka pintu agar mendapat proyek di berbagai tempat,” kata dia.

Awalnya, Yudi hanya mengajukan kredit sebesar Rp 76 miliar kepada Bank Jabar. “Namun, saat permohonan diajukan, tanpa diminta, bank menaikkan plafon menjadi Rp 250 miliar,” kata Yudi. Kemudahan ini diduga berkaitan erat dengan peranan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Pemda Jawa Barat sendiri memiliki 30 persen saham di bank daerah itu. (sumber: Tempo.co)

Related posts