Aturan Batu Mulia Perlu Diubah

 

ISTIMEWA
ISTIMEWA

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Ternyata, sampai saat ini, terjadi perbedaan pandangan serta penamaan batu mulia. Kondisi itu membingungkan para perajin batu alam di Jawa Barat. Itu karena, ada anggapan, bahwa para perajin yang memproduksi batu alam merupakan batu mulia. Hal itu menyulitkan proses ekspor komoditi itu karena bea cukai menganggap terjadi pemalsuan dokumen.

Ketua Asosiasi Batu Alam dan Kayu Akar Heri Setiawan membenarkan bahwa saat ini terjadi perbedaan pandangan dan persepsi berkenaan dengan batu alam dan mulia. Menurutnya, perbedaaan pandangan itu terjadi antara bea cukai, selaku pelaksana peraturan Menteri Dalam Negeri dan para perajin batu alam.

“Efeknya, eksor tersendat. Banyak kontainer yang ditahan bea cukai Tanjung Priok. Salahkah bea cukai? Tidak juga. Mereka (bea cukai) adalah pelaksana peraturan pemerintah. Ini terjadi karena peraturannya yang keliru,” ujar Heri, pada sela-sela Forum Dialog Kamar Dagang dan Industri Jawa Barat Bidang Energi Sumber Daya Mineral Implementasi dan Sosialisasi Permen Perdagangan RI tentang Barang Tambang yang Ekspornya Dilarang di Kantor Kadin Jabar, Rabu (23/4/2014).

Melihat kondisi itu, Heri berpendapat, pemahaman Peraturan Menteri Perdagangan berkenaan dengan batu mulia sebaiknya diluruskan. Pasalnya, batu alam di Indonesia tidak termasuk batu mulia. Komoditi yang termasuk batu mulia, antara lain rubi, zamrud, intan, topaz, dan blue sapphire. Sedangkan batu alam, sambung Heri, di luar batu-batu mulia. “Yang Indonesia ekspor adalah natural stone (batu alam). Karenanya, agar menyamakan persepsi, perlu adanya peubahan peraturan,” jelas Heri.

Wakil Ketua Kadin Jabar Bidang ESDM Sudjatmiko menambahkan, pemerintah harus memperjelas definisi batu mulia. Untuk itu, dikatakan Sudjatmiko, pihaknya segera menindaklanjuti permasalahan ini melalui pengiriman surat kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM.

Dia menyatakan, peraturan itu tidak sesuai kondisi di Indonesia. “Kita akan menindaklanjuti hasil pertemuan ini. Ada dua hal yang ingin kita ubah, yakni mengenai definisi batu mulia dan tarifnya,” tandasnya. (ADR)

Related posts