Ada Apa dalam Tubuh KPK

Gedung Berani Jujur Hebat

JABARTODAY.COM- Keterangan Pers Pansus Angket KPK ini membuka mata kita, apa yang sesungguhnya sedang terjadi dalam tubuh Lembaga Anti Rasuah yang harum dimata rakyat ini? Adakah ini akan menjadi episode baru ketegangan KPK dan Pansus Angket DPR? Adakah ini mampu memberikan informasi yang meyakinkan rakyat Indonesia perihal kenapa KPK enggan menghadiri panggilan Pansus untuk memberi keterangan dalam sidang-sidang angket KPK? Adakah keterangan Brigjend Aris itu melukiskan wajah KPK yang asli atau tidak?

Berikut adalah Catatan Penting Keterangan Direktur Penyidikan KPK Brigjend Pol Aris Budiman dihadapan Pansus Hak Angket KPK tgl.29 Agustus 2017 di DPR RI:

1. Ada dugaan dan potensi penyalah gunaan kekuasaan oleh penyidik senior tertentu dan kelompoknya secara berkelanjutan yang mengancam eksistensi KPK sebagai lembaga penegak hukum yang bersih dan berwibawa. Keberadaan kelompok ini kerap mendominasi dan powerfull melampaui kewenangan komisioner.

2. Adanya Klik-klik atau kelompok tertentu yang kerap melakukan tindakan-tindakan di luar koridor hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan di KPK, terbukti nyata dan ada.

3. Rekaman yang diputar di dalam persidangan Miryam, diakui oleh Direktur Penyidikan secara tegas tidak utuh karena dipenggal-penggal dan secara sengaja ditayangkan sepotong-sepotong sehingga tidak menggambarkan fakta pemeriksaan yang sebenarnya.

4. Terbukti nyata ada konflik internal yang tajam antara penyidik senior tertentu bersama kelompoknya yang selama ini mendominasi dan power full di KPK, dengan penyidik lainnya  terutama yang berasal dari Polri. Kondisi ini harus segera diakhiri karena dapat mengganggu agenda pemberantasan korupsi dan rawan dibajak oleh kepentingan tertentu diluar kepentingan negara dan rakyat.

5. Banyaknya kasus yang mandek dan banyaknya orang yang sudah terlanjur  ditersangkakan namun tidak juga di sidangkan atau dilimpahkan ke pengadilan hingga tahunan karena diduga minimnya alat bukti, mengkonfirmasi pernyataan Prof Romli di hadapan sidang Pansus Hak Angket KPK beberapa waktu lalu. Bahwa sedikitnya ada 26 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kelompok penyidik tertentu tersebut, tanpa bukti awal permulaan yang cukup.

Jakarta, 31 Agustus 2017

Panitia Khusus
Hak Angket terhadap KPK
DPR RI

Related posts