Tok! Ferdy Sambo Divonis Mati dan Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

 

 

Terdakwa Ferdy Sambo (kanan dan Putri Candrawathi (kiri) . foto: jawaposJAKARTA, JABARTODAY.COM, – – Penantian panjang publik terhadap babak akhir kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua terjawab sudah setelah empat bulan lamanya sidang bergulir.

 

Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang lebih tinggi terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pada Senin (13/2/2023), Sambo divonis hukuman mati oleh hakim yang sebelumnya dituntut penjara seumur hidup oleh JPU.

 

Begitu pula dengan Putri Candrawathi, istri Sambo. Putri Candrawathi sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh JPU. Namun, saat sidang putusan atau vonis kemarin, Hakim Wahyu mengganjarnya dengan vonis 20 tahun penjara. [ ]

Related posts