Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang lebih tinggi terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pada Senin (13/2/2023), Sambo divonis hukuman mati oleh hakim yang sebelumnya dituntut penjara seumur hidup oleh JPU.
Begitu pula dengan Putri Candrawathi, istri Sambo. Putri Candrawathi sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh JPU. Namun, saat sidang putusan atau vonis kemarin, Hakim Wahyu mengganjarnya dengan vonis 20 tahun penjara. [ ]