Ustadz Yusuf Mansur Akhirnya Terbebas dari Kasus Dugaaan Penipuan

Kasus Dugaan Penipuan Ustadz Yusuf Mansur dihentikan (dok.int)

JABARTODAY.COM –  Kasus dugaan penipuan investasi Condotel Moya Vidi dengan terlapor Jam’an Nurchotib Mansur alias Ustadz Yusuf Mansur akhirnya dihentikan. Penyidik Polda Jawa Timur menghentikan kasus tersebut  sebelum ada tersangka satupun, padahal status perkaranya sudah tingkat penyidikan.  Ustadz kondang itu  dilaporkan beberapa korban investasi Condotel Moya Vidi di Surabaya ke Polda Jatim dengan nomor laporan 742/VI/2017/UMJATIM.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada 2012-2013, Yusuf mengajak jemaahnya untuk berinvestasi pada pembangunan kondotel. Setiap modal Rp2,75 juta yang disetorkan, investor mendapatkan selembar sertifikat.

“Setelah beberapa kali gelar perkara kasus dengan pelapor Bakuhama dan terlapor Ustaz Yusuf Mansur, hasil dan keputusannya (laporan itu) tidak cukup bukti,” kata Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Yudhistira, kepada wartawan pada Sabtu, 30 September 2017.

Yudhistira menjelaskan, gelar perkara dilakukan oleh tim sekitar dua minggu lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan dokumen, penyidik menyimpulkan bahwa Yusuf Mansur selaku terlapor tidak terbukti melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan, sebagaimana dituduhkan pelapor.

“Yang pertama, error in persona (dalam istilah hukum diartikan dengan keliru mengenai orang dimaksud),” kata AKBP Yudhistira. “Tidak ada hubungan antara terlapor dengan korban.”

Yudhistira menambahkan, selain error in persona, penyidik juga tidak menemukan bukti cukup terjadinya unsur pidana seperti pasal yang dilaporkan oleh korban.

“Sehingga penyidik memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut. Artinya, ya, di-SP3,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa pelapor, Sudarso Arief Bakuama, merasa yakin laporannya akan berlanjut sampai masuk ke ranah pengadilan. Dia mengungkapkan keyakinannya itu setelah kasus naik level dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

“Kalau sudah naik penyidikan, artinya unsur pidananya sudah ada. Tinggal menemukan tersangkanya,” katanya beberapa waktu lalu.

Di Jakarta, kuasa hukum Yusuf Mansur, Ina Rachman, menyampaikan bahwa kliennya tidak keberatan dilaporkan ke polisi. Yusuf Mansur juga disebut kooperatif. Tetapi jika tidak ada unsur pidananya, Ina mengatakan Yusuf Mansur akan melapor balik.

“Tapi kalau tidak ada (unsur pidananya), pihak ustaz (Yusuf Mansur) akan melapor balik,” ucap Ina di Jakarta beberapa waktu lalu. (dbs/jos)

Related posts