
JABARTODAY.COM – BANDUNG — Beberapa waktu lalu, pemerintah menerbitkan kebijakan dan peraturan terkini berkaitan dengan kendaraan bermotor, yang satu di antaranya yaitu kenaikan tarif Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Terbitnya regulasi baru itu menimbulkan beragam reaksi masyarakat. Tidak tertutup kemungkinan, aturan baru itu pun berefek pada kinerja bisnis industri otomotif.
“Kami kira, putusan pemerintah melakukan penyesuaian tarif STNK, ada efeknya. Tapi, kami belum dapat mengetahui dan merasakannya,” tandas Public Relation PT Toyota Astra Motor (TAM), Rouli Sijabat, Sabtu (7/1).
Rouli mengemukakan, saat ini, pihaknya masih mempelajari sekaligus melihat perkembangan terbitnya penyesuaian tarif baru STNK tersebut. Menurutnya, efek penyesuaian itu baru terlihat pada triwulan pertama tahun ini. “Apakah membuat penjualan sedikit mengalami perlambatan atau bagaimana. Ini yang kami pelajari dan lihat perkembangannya hingga triwulan pertama 2017,” sambung Rouli
Memang, aku dia, sangat mungkin, penyesuaian tarif STNK, yang terakhir kali berlangsung pada 2005, itu membuat masyarakat menunda rencana pembelian mobil. Kendati demikian, Rouli berpandangan, masyarakat tetap membutuhkan mobil. Namun, ujarnya, adanya regulasi itu, bisa jadi, masyarakat melakukan adjusment.
Artinya, terang Rouli, masyarakat melakukan penyesuaian anggarannya. Selain itu, seru Rouli, pihaknya pun masih mengkaji kemungkinan lain berkenaan dengan tarif baru STNK, yaitu harga jual. “Sejauh ini, kami masih membahasnya (harga jual. Red),” sahut Rouli.
Sementara itu, data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan, total penjualan seluruh brand mobil selama Januari-November 2016 termasuk Low Cost Green Car (LCGC) mencapai 1.187.106 unit. Jumlah itu melebihi pencapaian periode sama 2015, sejumlah 1.089.984 unit. Khusus Toyota, PT TAM mencatat angka sebanyak 350.729 unit. (win)




