JABARTODAY.COM-KENDARI. Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Anti Plagiat (FORMAT) Sulawesi Tenggara mendatangi Mapolda Sultra, (Kamis,22/06/2017). Mereka mendesak Kapolda Sultra agar segera memproses secara hukum Dr. Muhammad Zamrun, Rektor Universitas Haluleo (UHO) Terpilih karena diduga melakukan tindakan plagiasi. terhadap beberapa Karya Tulis Ilmiah dalam Jurnal Internasional.
Perwakilan FORMAT, Siddiq Muharram dalam orasinya mengatakan bahwa Rektor Terpilih, telah membuat malu Institusi UHO dalam dunia akademik dengan melakukan kejahatan intelektual “Plagiat” sebagai syarat pencalonannya sebagai rektor UHO.
“Rektor terpilih, Saudara DR. Muhammad Zamrun telah mempermalukan institusi UHO dalam dunia akademik. Dirinya telah terbukti melakukan kejahatan intelektul yakni Plagiat terhadap beberapa karya tulis ilmiah dalam jurnal internasional. Ini sangat mencoreng nama baik UHO,” tegasnya.
Menurut Siddiq, Dr. Muhammad Zamrun dalam karya tulisnya yang berjudul “Microwave enhanced sintering mechanisms in alumnia ceramic sintering experiments” yang terbit pada jurnal Contemporary Engineering Sciences Vol. 9 tahun 2016 hal. 237-248 pada bagian Discussion, diduga telah menjiplak karya tulis Joel D. Ketz end Rodger D. Blake yang berjudul “Microwave Enhanced Diffusion” yang diterbitkan pada Proceed of the Microwave Symp tahun 1991 pada Hal. 2 bagian Introduction.
Menurut pengunjuk rasa, Don MIP, Dr. Muhammad Zamrun mestinya telah didiskualifikasi dalam pencalonannya karena telah melanggar Permendiknas No. 17 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi, yang diperkuat pada Permenristekdikti No. 19 Tahun 2017 Tentang pengangkatan dan pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, di mana persyaratan calon Pemimpin PTN pasal 4 Huruf M tidak pernah melakukan plagiat.
“Rektor terpilih mestinya didiskualifikasi saat pencalonannya, karena telah terbukti melakukan kejahatan intelektual dengan mengcopy-paste karya tulis seseorang yang itu telah dilarang oleh Permendiknas No. 17 Tahun 2010 dan diperkuat oleh Permenristek Dikti No. 19 Tahun 2017 tentang larangan calon pemimpin PTN Melakukan plagiat,”
Masa aksi mendesak polda sultra untuk segera mengusut kasus tersebut demi menyelamatkan nama baik Universitas Haluoleo. Mereka mengatakan akan terus menggelar aksi dengan massa yang lebih banyak sampai tuntutannya dipenuhi. (ruz)