
JABARTODAY.COM – BANDUNG
Pelaku perusakan Masjid Ahmadiyah di Jalan H Sapari, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astanaanyar, 25 Oktober 2012 lalu, Muhammad Asep Abdurahman alias Utep, dituntut empat bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Hal itu diketahui dari berkas yang dibacakan oleh JPU Agus Muljoko di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (29/1).
Utep disebut jaksa telah melakukan tindak perusakan seperti yang diatur dalam Pasal 170 KUHP. Dikarenakan hanya pagar yang rusak, Utep tidak dikenakan tuntutan hukuman yang berat oleh jaksa.
Seperti diberitakan, Utep ditahan lantaran merusak kaca jendela Masjid An-Nasir di jalan Sapari, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astanaanyar. Motif didasari lantaran masjid Ahmadiyah tersebut terdapat aktivitas, sebab menurutnya sejak keluarnya pergub Jabar, segala bentuk aktifitas Ahmadiyah dilarang. (AVILA DWIPUTRA)