Mantan Ketua PUK SPSI Gugat PT Kahatex

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Mantan Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Kahatex, Cartiwan, yang di-PHK karena berbicara di media, terkait adanya karyawati PT Kahatex yang dipecat saat hamil, menjalani sidang perdana gugatannya di Pengadian Hubungan Industrial (PHI), Jalan Soekarno-Hatta, Rabu (29/8).

“Gugatannya agar klien kami dipekerjakan kembali oleh perusahaan,” kata kuasa hukum Cartiwan, Adang Sutisna.

Dituturkan Adang, pihaknya menuntut agar perusahaan membayar gaji Cartiwan yang selama proses skorsing dan PHK, tidak diberikan dengan semestinya. Padahal, Undang-undang Ketenagakerjaan telah mengatur hal itu semua. “Di lain hal, PT Kahatex juga telah melakukan pelanggaran karena melakukan PHK tanpa melalui putusan pengadilan,” kecamnya.

Pada sidang perdana ini, berisikan agenda pemeriksaan berkas-berkas gugatan. (AVILA DWIPUTRA)

Related posts