
JABARTODAY.COM – BANDUNG Kepastian menerima sisa belanja dana hibah ribuan guru honorer Kota Bandung, yang merangkap sebagai guru Diniyah Takmiliyah (guru mengaji) yang telah mendapat dana hibah sebesar Rp 1,2 juta rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2016, melalui Kantor Kementerian Agama Kota Bandung, belum menemui titik terang.
Pasalnya, solusi yang sudah disepakati dalam pertemuan dengan Komisi D DPRD Kota Bandung, 7 Desember silam, yang dihadiri Inspektorat, Dinas Pendidikan, Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kemenag, juga organisasi profesi guru, yang akan menerima sisa belanja dana hibah sebagai guru Honorer dikurangi Rp 1,2 juta rupiah, yang sudah cair Juni 2016 lalu dalam kapasitasnya sebagai guru Diniyah Takmiliyah, terganjal regulasi.
Sehingga, untuk pencairan belanja dana hibah guru honorer formal masih diperlukan legalitas melalui keputusan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Maka, Persatuan Guru Republik Indonesia Kota Bandung, sebagai penyalur belanja dana hibah guru honorer 2016 terhindar dari cengkeraman persoalan hukum serta bermasalah di kemudian hari.
Hingga Selasa (13/12) kemarin, PGRI belum bisa membuat naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) bersama DPKAD Kota Bandung, karena kriteria validasi guru honorer belum final. “Jumlah guru honorer dan besaran dana hibah yang akan diterima, belum tuntas. Sementara, batas laporan penggunaan dana hibah 10 Januari 2017, juga belum direvisi,” kata Ketua Forum Aksi Guru Indonesia Kota Bandung Iwan Hermawan, saat dihubungi, Rabu (14/12).
Di tempat terpisah, Ketua Kopmisi D DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha menyatakan, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan, belanja dana hibah guru honorer tidak cair, jangan pernah sekalipun menyalahkan pihaknya. “Yang tidak melaksanakan kebijakan itu pemerintah kota. Merekalah yang melakukan perbiaran. Pokoknya, kalau sampai tidak cair, itu kesalahan fatal pemerintah. DPRD sudah maksimal perjuangkan hak-hak guru honorer,” tegas Achmad.
Gonjang ganjing dan gegap gempita permasalahan guru honorer, sudah difasilitasi parlemen. Oleh karena itu, dewan hanya inginkan belanja dana hibah itu cair dan selamat. “Terlepas siapa yang jadi pelaksana penyaluran, itu di luar ranah dewan,” tutup pria yang akrab disapa Amet ini. (koe)