Calonkan Diri, PNS Harus Mundur

Ketua KPU Kota Bandung Rifqi Alimubarok memberikan keterangan kepada awak media perkembangan Pemilihan Wali Kota Bandung 2018. (jabartoday/eddy koesman)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Aparatur Sipil Negara yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mundur dari status ASN-nya. Surat pengunduran dirinya harus sudah ada sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah. Hal itu sesuai Ketetapan KPU mengenai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018, penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 12 Februari 2018.

Ketua KPU Kota Bandung Rifqi Alimubarok menjelaskan, ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

“Dalam ketetapannya khusus ASN, kalau mencalonkan diri jadi kepala daerah harus melampirkan surat pengunduran diri sebagai ASN saat mendaftar,” ungkap Rifqi, saat dihubungi, belum lama ini.

Berkaca dari penyelenggaraan Pilkada sebelumnya, lanjut Rifqi, belum pernah ada ASN yang harus mengundurkan diri saat mencalonkan sebagai kepala daerah. Pasalnya, peraturan yang menjadi payung hukumnya masih baru. “Sebelumnya belum pernah ada, baru sekarang. Kalau dulu cukup cuti saja,” timpal Rifqi.

Sampai saat ini, kata dia, belum ada ASN Kota Bandung yang mendatangi KPU Kota Bandung untuk bertanya-tanya soal pendaftaran kepala daerah. “Belum ada yang datang ke KPUD. Mungkin karena belum pasti, masih mencari partai. Kecuali kalau sudah pasti dukungannya,” tutup Rifqi. (koe)

Related posts