Anggap Ojang Jahat, Irmanto Mengaku KPK

Para saksi memberikan keterangan dalam persidangan Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (9/11). (jabartoday/avila dwiputra)
Para saksi memberikan keterangan dalam persidangan Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (9/11). (jabartoday/avila dwiputra)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rochayanto mencecar Irmanto, salah seorang saksi dalam persidangan dugaan suap Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (9/11).
Irmanto adalah orang yang mengaku sebagai penyidik KPK kepada Ojang. “Mengapa saudara mesti mengaku sebagai orang KPK kepada terdakwa?” tanya JPU kepada Irmanto. “Awalnya, saya kira Pak Ojang orang jahat, ternyata baik,” timpal Irmanto, di hadapan majelis hakim. Sontak, jawaban tersebut membuat pengunjung sidang tertawa.

Saat jaksa memberi pertanyaan, jawaban Irmanto kembali membuat tergelak pengunjung sidang. “Anda kan menerima uang Rp 500 juta, digunakan untuk apa uang tersebut?” tanya JPU. “Untuk beli mobil Mazda5,” jawabnya. “Berapa harga mobilnya?” cecar JPU. “Sekitar Rp 350 juta,” tukas Irmanto. “Lalu sisanya digunakan untuk apa? Kan masih ada Rp 150 juta lagi,” tanya JPU. “Saya pakai beli burung dan buat kehidupan sehari-hari,” timpal Irmanto.

Jaksa juga bertanya mengapa Ojang mau memberikan uang sebesar itu kepada Irmanto. Irmanto menjawab, jika dirinya menjual mobil kepada sang bupati. “Jika saudara pegawai KPK, kenapa mesti lakukan hal tersebut?” tanya JPU. Mendapat pertanyaan itu, Irmanto hanya terdiam.

Seperti diketahui, Ojang diduga melakukan suap terkait perkara BPJS Kesehatan Kabupaten Subang dan pencucian uang. Jaksa mendakwa Ojang dengan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dirinya terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. (vil)

Related posts